TANGERANG SELATAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kandidat Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan paslon No Urut 01 Rahayu Saraswati Djojohadikusumo akan segera membawa ke jalur hukum terkait viralnya di medsos Facebook foto lima tahun lalu, saat mengandung anak pertama, disertai tulisan yang melecehkan dirinya selaku kaum hawa.

Hal ini disampaikannya saat menggelar konferensi pers di Resto Anggrek Jl. Raya Victor No.81, Buaran, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (27/10/2020).

Berawal viralnya tulisan di akun Facebook “BANG DJOEL“, dengan tulisan yang melontarkan kalimat bernada Penghinaan dan Pencemaran Nama baik yang dengan sengaja dikirimkan ke Group Facebook yaitu “Group Tangsel Rumah Dan Kota Kita“,yang ditujukan kepada Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Saraswati dengan tegas mengatakan, tulisan di medsos dengan akun Facebook “BANG DJOEL” itu jelas mengarah dan ditujukan kepada saya. Dan di dalam tulisan di akun itu, sudah memuat unsur pelecehan seksual dengan kata “coblos udelnya”.

Selain itu, kata Saraswati akun itu telah disebarluaskan tanpa seijin dirinya, terkait foto 5 tahun lalu. Bahkan ada lanjutan kata yang ditulis.

“Yang Mau Coblos udelnya Silahkan. Udel Udah Diumbar. Pantaskah Jadi Panutan Apalagi Pemimpin Tangsel?”

Hal ini jelas dikaitkan dengan pencalonan diri saya sebagai Wakil Walikota Tangerang Selatan Nomor Urut 01. Diduga ini bentuk “black campaign” atau kampanye hitam. Keberadaan akun ini diduga kuat melakukan kampanye politik hitam berbasis pelecehan seksual terhadap diri saya,” jelasnya.

Sangat jelas konten yang diangkat itu, digunakan untuk menyerang saya dengan foto saya sebagai ibu hamil. Menurut saya, kata-kata yang ditulis dalam akun tersebut, sangat melecehkan anatomi seorang ibu mengandung.

“Ini tidak menghormati martabat secara keseluruhan perempuan yang diposisikan mulia sebagai ibu yang melahirkan para generasi penerus bangsa.”ucapnya.

Sebagai aktivis anti perdagangan manusia dan aktivis perempuan dan anak, lanjut Saraswati menambahkan, ini merupakan bagian advokasi yang kami para pejuang perempuan lakukan guna memperjuangkan masa depan perempuan di Indonesia.

“Keputusan saya untuk menggugat juga didukung tokoh-tokoh perempuan lintas partai dan organisasi,”tegasnya.

“Mencermati kasus ini, menumbuhkan tekad saya untuk terus memperjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dimana sampai saat ini, hukum yang berlaku belum ada memberikan kepastian penegakan hukum dari segi perlindungan korban kekerasan seksual baik secara verbal di media daring,” pungkas Saraswati.

Sementara itu, Maulana Bungaran, SH, MH selaku Ketua Tim Advokasi Hukum Muhamad-Saraswati mengatakan, tulisan di medsos FB selain bernada Penghinaan, Pelecehan dan Pencemaran nama baik, juga sudah menyerang kehormatan perempuan yang kami duga dilakukan pemilik akun Facebook “BANG DJOEL”,

“Ini jelas perbuatan yang bertentangan dengan hukum,”kata Maulana Bungaran.

Menurut Maulana, sesuai Pasal 27 ayat (1) UU IT bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Menurut Maulana, tulisan di Facebook dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan Pidana, sesuai KUHP Pasal 281, dapat diancam dengan PIDANA penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan,
2. Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Sebagaimana di Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyatakan,
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentrasmisiskan san/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau pencemaran nama baik”

Karena itu, kata Maulana, berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU IT, kualifikasi perbuatan Akun Facebook “BANG DJOEL” sangat jelas dapat dihukum dengan menggunakan pasal ini.

“Tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan disebarkan dimuka umum dengan menggunakan fasilitas internet dalam hal ini menggunakan media Facebook,”pungkasnya.

(Glen/vr5)