PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan pagi tadi menggelar rekontruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi bulan lalu pada hari Selasa (23/9/2020) di Sungai Welo Dukuh Sokokembang Desa Kayupuring Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan.

Kegiatan rekontruksi tersebut tidak dilakukan di lokasi kejadian dikarenakan faktor medan, untuk itulah rekontruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan di Bendungan yang berada di Kelurahan Kajen Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan Nadzirin, SH, MH., b. Kasipidum Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan Adi Wibowo, SH, MH., JPU Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan Eko Herta, SH, Penasehat Hukum Tersangka Nasokha, SH, MH., Penyidik Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Dalam rekontruksi tersebut Pelaku MF Alias Aji, 31 tahun memperagakan sebanyak 31 adekan yang dimulai sejak dari rumah Korban yakni IS, 18 tahun hingga tempat kejadian perkara.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, mengatakan bahwa pagi tadi, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 09.00 Wib Sat Reskrim Polres Pekalongan telah menggelar rekontruksi tindak pidana pembunuhan yang terjadi beberapa bulan lalu di Sungai Welo Dukuh Sokokembang Desa Kayupuring Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan.

Dikatan Kasubbag Humas, di adakannya rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya.

Dengan diperagakannya kembali cara tersangka melakukan kejahatannya maka dapat diketahui benar tidaknya keterangan tersangka dan dapat di peroleh kebenaran materil, ucap AKP Akrom. (Miftah)