LAMPUNG UTARA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Terkait pemukulan dan Perampasan kamera jurnalis Indosiar juga SCTV Ardi Yohaba ditangani sat Reskrim polres Lampung Utara,Rabu,(27/10/2020).

Selain itu Ibram fikma Edrisy S.H.MH selaku pengacara Juanda Basri, dirinya dalam penanganan kasus tersebut mencoba memediasi perdamaian antara Ardi yohaba dan Juanda Basri akan tetapi tidak ada titik temu.

“Diperkara 351 KUHpidana yang terjadi pada ardi ini lemah”, kata ibram kepada seluruh yang hadir dikediaman Bupati Budi Utomo Lampura saat itu.

Disambutan awal dirinya mengulangi kembali bahwa kasus tersebut itu tidak cukup unsur.

Selanjutnya pada mediasi itu dia (ibram.red) juga menjabarkan bahwa perdamaian ini adalah anjuran dari pihak kepolisian dikarenakan antara Ardy dan Juanda Basri, kata penyidik saling kenal.

Dan Agus selaku Kanit Pidum berhasa menahan perkara supaya tidak naik, tutur ibram.

Dalam kesempatan yang sama Pengacara Ardi Yohaba, mengutarakan bahwa Candra Guna S.H menerima etikat baik dari pihak Juanda Basri. dalam kesempatan itu juga Candra Guna sangat menyayangkan bahasa dari pihak Juanda Basri membuat stement bahwa perdamaian ini anjuran dari pihak kepolisian, seolah-olah ada dugaan permainan, curhat, Candra Guna.

“Dalam hal ini selanjutnya akan menyurati Kapolres Lampung Utara guna mempertanyakan hal tentang perkembangan kasus ini,” tegas, Candra Guna.

Lanjutnya, termasuk berkaitan dengan peryataan pengacara Juanda Basri yang menyatakan pasal 351 KUHPidana tentang peristiwa penganiayaan yang dialami Ardi Yohaba dikatakan tidak memenuhi unsur, serta adanya bahasa dari pihak penyidik menganjurkan perdamaian dan menahan perkara itu supaya tidak naik, ungkap, Candra Guna.

Padahal kita sendiri selaku pelapor belum mengetahui hal ini, kenapa malah justru terlapor dahulu yang mengetahui bahwa pasal 351 KUHPidana dikatakkan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang disampai pengacara terlapor, muncul pertanyaan ada apa oknum polisi dengan pihak terlapor ini ada dugaan permainan supaya pelapor takut apa begitu caranya mediasi”, dugaan, Candra guna.

Selain itu menurut Candra Guna juga mengutarakan bahwa seharusnya ketika dua alat bukti sudah terpenuhi artinya unsurnya sudah cukup, yang menentukan apakah benar atau tidaknya peristiwa tindak pidana itu yang menentukan kebenarannya adalah pengadilan dan bukan polisi apalagi pengacara.

“Saya selaku kuasa hukum Ardi Yohaba saya tidak menuduh oknum kepolisian yang saya takutkan ini hanya perkataan yang dibuat buat oleh pengacara Juanda Basri masak polisi berani ngomong begitu dan ini sangat di sayangkan bahasa yang keluar dari perkataan pengacara Juanda Basri seolah ada interpensi dalam penanganan kasus ini dan harapan saya kepada pihak penyidik dan kapolres lampung Utara untuk segera metetapkan perkara Juanda Basri supaya tidak berlarut larut,” harapan Candra.

Hal yang sama Ardi Yohaba selaku pelapor berharap kepada pihak kepolisian segera menetapkan perkara ini, kalau nanti tidak terbukti bersalah itu sudah urusan pihak pengadilan supaya dirinya sendiri tidak adalagi tekanan dari pihak organisasi atau dari pihak perusahaan saya sendiri bekerja.

Dalam hal ini saya sangat menyayangkan bahasa yang keluar dari bahasa pengacara Juanda Basri seolah memojokkan saya bukan memediasi dan mendinginkan suasana, apalagi dengan kalimat “351 KUHPidana Yang saya alami lemah” bukan dia, pengacara atau kepolisian yang bisa menentukan benar atau salah sepengetahuan dirinya itu adalah pengadilan, apalagi perdamaian ini anjuran dari oknum kepolisian polres Lampung Utara seperti apa yang di ucapkan pengacara Juanda Basri, kecewa, Ardi.

“Yang pasti saya akan berkordinasi dengan kantor, lembaga dan pengacara yang saya tunjuk saat ini, saya akan berkordinasi dahulu apa yang disampaikan dan apa mau pihak terlapor kepada saya”, ucap, Ardi.

Menurut dia ( Ardi.red) juga sangat sesalkan bahasa yang keluar dari pihak pengacara Juanda Basri bukan malah mendinginkan suasana malah memperkeruh dengan perkataan yang tidak penting dan membawa nama institusi kepolisian, jadi seolah ada permainan disini berulang kali mengatakan kasus ini tidak memenuhi unsur dan seolah pengacara Juanda Basri yang jadi hakim pengadilan.

“Abang denger sendiri bahasa ibram tadi, semua pasti juga mendengarkan menurut buat apa mediasi kalau mau mengulas masalah perkara, saya memang bukan orang hukum tapi saya tau kapasitas masing masing mereka janganlah mengkerdilkan seseorang atau menakuti saya.

Selaku korban mau hadir kesana itu saya pandang bapak bupati Budi Utomo dan saya hargai itu, karena dia kepala daerah dan sekaligus pengayom kita.

Enggak elok mediasi namun membahas pidana yang seolah dia pengacara menjadi hakimnya, sesal Ardi.

Dirinya juga tidak terima karena menurut dia (Ardi red) itu toh kalau tidak ada titik temu dari pihak kepolisian resort polres Lampura. Dirinya akan mengambil langkah bersama rekan rekan dan mengadukan hal ini kepolda Lampung.

Bertujuan agar sama- sama lega kerena ini bukan berarti dirinya tidak menghargai pihak polres Lampura yang sudah membantu dirinya dalam perkara ini.

“Sedikit yang saya simak Kanit Pidum yang lama bilang jangan dinaekan seperti bahasa pengacara Juanda ada apa coba,”pungkas Ardi Yohaba.

Relese/ Dirham