BATANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Berdasarkan Surat Kepolisian : STPL/ 07/VIII/2020/ Sek.Wnt, nama korban Mulyana hal tindak pencurian dengan pemberatan barang berupa 7 gelang emas dengan nilai kurang lebih 50 gram, 2 kalung emas nilai kurang lebih 10 gram dengan jumlah nilai kerugian Rp. 20.698.000,- (dua puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

PERKAPOLRI NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN POLRI. PASAL 16 AYAT 3 TINDAKAN PENYELIDIKAN YANG DAPAT DILAKUKAN SECARA SEKETIKA ATAU LANGSUNG SEBAGAI MAKSUD PADA AYAT 1:
a.melarang saksi mata yang diperlukan agar tidak meninggalkan TKP.
b.mengumpulkan keterangan dari para saksi di TKP.
c.menutup dan menggeledah lokasi TKP.
d.menggeledah orang di TKP yang sangat patut dicurigai.
f.mengumpulkan, mengamankan dan menyita barang bukti di TKP.
g.menangkap orang yang sangat patut dicurigai.
h.melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan
penyidikan.

Menurut Romadon sebagai suami korban kasus pencurian tersebut dilaporkan pada tanggal 17 Agustus 2020 jam 24.00 Wib ke Polsek Monotunggal. dan dia menceritakan bahwa setelah dari pelaporan itu ke pihak Polsek Wonotunggal sekitar jam 01.00 Wib langsung memberikan garis police line di TKP yang berlokasi di dusun blusdru RT.001/RW 001, Desa Sendang kecamatan. wonotunggal-kabupaten.Batang.

“Hari Senin sekitar jam 01.00 Wib pihak polisi berikan police line, di hari Selasanya baru diadakan sidik jari,” ungkap, Romadon saat menceritakan kronologis kejadian kepada awak media.

Romadon lanjut mengulas setelah diadakan olah TKP sidik jari untuk mengetahui hasil sidik jari tersebut pihak Polsek Wonotunggal mengatakan pada dirinya bahwa hasilnya dapat dilihat satu hari. Lantas esok hari nya dia ( Romadon.red) menanyakan hingga sampai hari Sabtu, ulasnya.

“Olah TKP Sidik jari hari Selasa pihak Polsek bilang hasilnya 1 hari. Esok harinya saya ke sana belum ada sampai hari Sabtu baru pihak Polsek menjelaskan hasil tunggu dari bawah maksudnya nunggu hasil dari polres alasan Polsek tidak ada untuk olah sidik jari,”ucap, Romadon.Jumat( 30/10/2020).

Selain itu Romadon juga menceritakan bahwa saat kejadian ada salah satu warga yang sempat di curigai sebagai pelaku itupun sudah di informasikan ke pihak Polsek namun tidak ada pemanggilan terhadap orang tersebut.

Mulyana sebagai korban berharap agar kasus ini terungkap dan semoga tidak ada kejadian pencurian lagi.

Hal yang sama diungkapkan Lukgoro selaku dusun blusdru RT.001/RW 001, Desa Sendang kecamatan. wonotunggal-kabupaten.Batang, mengharapkan agar kasus tersebut dapat terungkap dan dirinya juga agar diwilayah hukum Desa Sendang agar menjadi atensi pihak kepolisian mengenai kemanan lingkungan, harap, Lukgoro.

Kanit Reskrim Polsek Wonotunggal, Aiptu.Sugianto mengatakan bahwa SP2HP kasus tersebut masih dalam proses.

“Kasus dalam masih proses, informasi ada salah satu warga yang dicurigai memang ada akan tetapi kami pihak kepolisian saat itu masih mendalami orang yang dicurigai tersebut karena takut salah tangkap”, Alasan Aiptu.Sugianto saat ditanya awak media mengenai informasi ada orang yang dicurigai.

(Dirham)