JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang korban hingga meninggal dunia, pelaku diketahui bernama Ruly Setiohadi als Abi warga Jalan Pekapuran 2, Rt. 09/06 Kel. Tanah Sereal, Kec. Tambora Jakarta Barat.

Kejadian pembunuhan tersebut berawal mula saat pelaku yang berinisial SH als UK (24) kepergok saat pelaku hendak melakukan aksi pencurian sebuah Hp Milik Korban yang pada saat itu sedang di Cas, tepatnya dibelakang pintu rumah milik korban, (28/10/2020) pukul 03.30 Wib.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, saat dikonfirmasi Membenarkan pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari (1) satu jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut serta mencocokan dengan data base pelaku” ujar kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Jumat, 30/10 /2020

Kejadian tersebut berawal mula pada saat saksi pelapor terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka.

Ketika dilihat ternyata ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan kaos biru tua, dan menggunakan topi berwarna coklat yang sedang berusaha mengambil HP, kemudian pada saat itu HP sedang dicas dibelakang pintu dengan menggunakan gagang Sapu.

Melihat hal tersebut  saksi pelapor langsung berteriak “ MALING-MALING “ hingga membuat korban terbangun, ia adalah merupakan suami pelapor yang bernama RULLY SETIOHADI als. ABI.

Mendengar adanya teriakan dari istri korban lalu terbangun dan korban langsung keluar mengejar pelaku yang berlari ke lantai 1, yang merupakan tempat kos kosan milik korban.

Setelah itu saksi lainnya yang sedang berada dilokasi tersebut sdr. SIGIT AMRULOH disusul oleh SAMSUDIN ikut naik keatas menyusul korban, sempat terjadi dorong dorongan pintu kamar gudang antara korban dengan pelaku, saat korban berusaha menangkap pelaku.  Kemudian pelaku menikam tubuh korban yang mengenai rusuk bagian kiri, tidak lama kemudian pelaku langsung kabur  dan berlari meninggalkan tempat kejadian.

Faruq menjelaskan korban ikut turun dan langsung tersungkur tengkurap dilantai, melihat hal tersebut saksi pelapor selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Tambora Jakarta barat untuk mendapatkan pertolongan medis, namun korban tidak terselamatkan dan ahirnya meninggal dunia.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin menambahkan setalah pihaknya mendapati adanya laporan tersebut kemudian saya bersama anggota lainnya langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian untuk mencari bukti-bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara.

Setelah pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup kami memperoleh informasi terhadap ciri-ciri pelaku yang diketahui berinisial SH als UK ( 24 ) yang mana pelaku berhasil kami amankan di kediaman pelaku yang tidak cukup jauh dari rumah korban, di jalan tanah sereal (18) kel tanah sereal Tambora Jakarta Barat”. ujar nya

” Dari hasil penyidikan terhadap pelaku didapat bahwa pelaku merupakan seorang residivis atas berbagai kasus ” ujar AKP Suparmin

diantaranya pertama pada Tahun 2017 pelaku tertangkap oleh polsek tambora atas Kasus 365 (jambret) dan di jatuhi hukuman penjara 1 Tahun, dimana pelaku menjalani hukuman selama 8 Bulan Karena memdapat Remisi di Rutan Salemba

Selanjutnya yang kedua pelaku pada tahun 2018 kembali tertangkap oleh polsek Tambora atas kasus 363 ( Ranmor) dan di jatuhi hukuman penjara 2 Tahun di Rutan Salemba ujar akp Suparmin

Serta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine pelaku positif mengandung jenis amphetamin dan metamphetamin

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (Ahmad)