SERDANG BEDAGAI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Tekab Polsek Dolok Masihul (Dolmas) kembali gagalkan transaksi Narkoba jenis Sabu dengan menyergap Dua tersangka di Dusun I Desa Aras Panjang, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) Prov.Sumatera Utara, Sabtu, (31/10/2020) sekira pukul 11.30 WIB

Tersangka yang ditangkap, M Iqbal Saragih alias Iqbal (18) dan M Agus alias Ijul (46) Keduanya berdomisili di Dusun I Desa Aras Panjang, Kec. Dolok Masihul, Sergai

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti, kotak kecil warna putih bertuliskan Pixy yang di dalamnya terdapat 1 lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.Kemudian, 2 lembar plastik klip transparan kecil kosong

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J.Panjaitan, Selasa, (3/11/2020), kepada wartawan mengatakan, menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi Narkotika di TKP

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul (Dolmas), IPDA Zulfan Ahmadi, SH . melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP J.Panjaitan, SH, kemudian Kapolsek

memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Buser (Opsnal) Polsek Dolok Masihul (Dolmas), untuk menindak lanjuti laporan masyarakat

Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, SH bersama tim opsnal melihat kedua tersangka dan langsung dilakukan penangkapan karena sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan, selanjutnya disaksikan Kaur Pemerintahan Syahputra Triwanto dan Kadus I Desa Aras Panjang, Ucok dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka dan ditemukan 2 lembar plastik klip trasnparan kecil kosong disamping kaki kiri tersangka Iqbal yang dijatuhkan tersangka kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Ijul ditemukan 1 (satu) kotak kecil warna putih bertuliskan Pixy yang di dalamnya terdapat 1 lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 Lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu di senta pintu depan rumah tersangka Ijul

Dari hasil interogasi bahwa kedua tersangka  memperoleh Narkotika Sabu dari anak tersangka Ijul yang bernama Angga, (24) yang dititipkan kepada tersangka Iqbal pada pukul 10.45 WIB, sebelum pergi meninggalkan rumah untuk dijualkan kepada pembeli

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Angga dengan melakukan pencarian ditempat bermain atau nongkrong yang biasa didatangi Angga namun tidak ditemukan, selanjutnya kedua tersangka  bersama barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk di proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Pungkas Kapolres. (Surya Dmk)