BALI, INDONESIAPARLEMEN.COM -Sidang lanjutan pemanggilan saksi-saksi ditunda pekan depan dikarenakan saksi tidak dapat hadir dipersidangan perkara tentang Undang-undang nomor.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. P21 atas laporan kepolisian nomor: LP/71/II/2020/Bali/SPKT di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Saat penutupan sidang ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Astawa S.H sempat memperingatkan kepada lawyer terdakwa dalam membuat stement di pemberitaan media pada sidang sebelumnya yang menyatakan terdakwa tidak ada penahanan kemungkinan ada mediasi, tegur, Ketua majelis hakim, Gede Astawa S.H.

“Menurut KUHAP pidana dengan ancam dibawah 5 tahun terdakwa tidak dapat di lakukan penahanan bukan karena ingin dilakukan mediasi.tolong ya dipahami dalam penyampaian melalui pemberitaan”, kesal Ketua majelis hakim Gede Astawa kepada lawyer terdakwa. Selasa. (03/11/2020).

Yance S.H selaku kuasa hukum terdakwa Michael William Ramchie mengatakan bahwa sidang hari ini yang ke dua, kata Yance.

“Mohon maaf ya, kami belum bersedia memberikan keterangan apapun yang nantinya membuat opini sehingga kami menjadi pihak yang dirugikan”, ucap Yance S.H

Dan Yance S.H juga mengkuatirkan nanti diluar sana selalu negatif. yang jelas menurut dia harus mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan dan mengenai hak Asuh sudah ranah Pengadilan Kasasi, Pengadilan Agama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anom S.H menjelaskan penundaan sidang hari ini dikarenakan saksi tidak dapat hadir Hasila covid 19 masih reaktif, mudah-mudahan sidang Minggu depan dapat hadir, harap Anom S.H.

“Tentang KDRT sesuai laporannya dipasal 45 ancamannya dibawah 5 tahun, lalu kita coba pasal alternatif juga sama ancamannya 3 tahun, karena ini KDRT makanya tidak dilakukan penahanan kecuali tindakan pidana penggelapan dan penipuan kemungkinan bisa dilakukan penahanan”, ulas Anom S.H

Anom S.H juga menambahkan penggelapan meskipun ancamannya dibawah 5 tahun sesuai diatur pasal 21 ayat 1 dapat dilakukan penahanan. Makanya dalam undang-undang tersebut tidak mengatur agar penyidik, hakim mengikuti aturan tersebut. Untuk hak asuh anak informasinya masih di suami korban atau terdakwa (Michael William) tapi kami tidak ke ranah sana karena Perdata, mengenai alamat terdakwa terakhir masih yang lama sesuai berita acara penyidikan (BAP).tutupnya.

(Dirham)