JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM | Pemerhati Kebijakan dan Pemantau Anggaran Negara (PKPAN) Pemalang Jawa Tengah telah mendatangi Kantor Bareskrim Mabes Polri dijalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Kedatangannya yang juga di dampingi pengurus Forum Wartawan Jakarta (FWJ) guna melaporkan adanya dugaan tindakpidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman) Kabupaten Pemalang, pada hari Selasa, (3/11/2020) sore.

Dengan tekad bulat, Siswanto selaku pemerhati kebijakan dan pemantau kebijakan anggaran negara. Dirinya tak tanggung-tanggung membawa satu bundel berkas yang telah diserahkannya ke Bareskrim Polri (Tipikor). “Saya sudah sangat geram dengan adanya pelaku tindak- korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum Disperkim Pemalang maupun oknum pemkabnya yang diduga telah melakukan penggelapan (Mark-up) di Kabupaten Pemalang. “Ucap Iswanto saat menggelar konferensi pernya di Jakarta, Selasa (2/11/2020) malam.

Ia menyebut kepercayaan masyarakat Pemalang telah menimbulkam krisis yang mendalam. “Artinya begini, warga kami sudah menjadi sapi peras mereka, harus membayar pajak, tapi anggaran disalahgunakan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok para mafia koruptor. “Ujarnya geram.

Terbongkarnya dugaan praktik jahat berjama’ah di Pemkab Pemalang untuk kasus di Dinas Perkim karena tidak adanya transparansi penggunaan APBN dan akhirnya membebankan APBD. “dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum dinas Perkim kabupaten Pemalang sudah menggrogoti akal sehat, dan mereka harus segera diproses hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan tindak korupsi. “Tegas Siswanto.

Berdasarkan data yang dikirim ke bareskrim Polri Tipikor, Iswanto menyebut soal tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) Rayon Randudongkol, Rayon Pemalang dan Rayon Comal Kab. Pemalang TA 2017, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas tagihan listrik (PJU) sebesar RP. 14.237.855.242.00.

“Kami menduga disini ada terlihat jelas adanya pemborosan keuangan daerah yang diperkirakan habis dibobol mereka sebesar Rp. 6.818.257.318.00, “ungkapnya.

Siswanto juga menerangkan bahwa ada sebanyak tujuh permasalahan disektor tersebut, salah satunya mengenai data lampu yang mati/tidak berfungsi/tidak ada titik lampu tetapi masih jadi tagihan rekening listrik (PJU) pada Tahun 2016 pada PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY area Tegal Rayon Pemalang, Rayon Randudongkol dan Rayon Comal berpotensi kelebihan pembayaran atas 24 (PJU) tersebut selama tahun 2016 senilai Rp. 495.676.043.00,-, info berdasarkan data belanja jasa listrik (5.2.2.03.03).

Sementara Ferri Sang selaku Humas lI Forum Wartawan Jakarta (FWJ) yang mendampingi pelaporan tersebut ke Bareskrim Tipikor Polri mengatakan pihaknya akan mengawal hingga tuntas kasus korupsi yang telah merugikan Negara miliaran rupiah.

“Kami dari FWJ akan mengawal aduan saudara kita dari Pemalang ini, yang mewakili hak atas transparansi penggunaan APBD kab. Pemalang, agar nantinya dari pihak kepolisian khususnya Bareskrim (Tipikor) Mabes polri segera menyikapi aduan tersebut dan memprosesnya dengan cepat, akurat dan tak bertele-tele, “kata Ferry dilokasi konferensi pers.

Ferri juga menambahkan bahwa dirinya telah berkomunikasi ke Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta dalam permasalahan tersebut, dan mengamanahkan untuk tetap pada komitment dan konsisten tegas dalam mendampingi serta mengawal pelaporan tindakan korupsi Dinas Perkim Kab Pemalang.

“Tadi ketum kami saat di hubungi juga akan segera menyurati instansi terkait untuk mengkonfirmasi dugaan korupsi yang dilakukan Dinas Perkim Kab Pemalang yang dianggap telah merugikan Negara miliaran rupiah. “Pungkasnya. [Rls/FWJ]