BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga bulan Oktober Polda Kepri dan jajaran telah tangani 22 Perkara Tindak Pidana Korupsi dari total target sebanyak 23 perkara Tindak pidana Korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. dalam siaran persnya, Kamis (5/11/20).

“Dari 22 Perkara Tindak Pidana Korupsi serta Recovery Aset yang sedang ditangani oleh Polda Kepri dan Jajaran terdapat 4 Perkara dalam Proses Sidik, 8 perkara sudah P21, 2 perkara dilimpahkan dan 8 perkara dalam proses penyelidikan,” jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Kabid Humas Polda Kepri juga menjelaskan bahwa untuk jumlah total kerugian Negara atas perkara Tindak pidana Korupsi yang sedang ditangani ini sebesar Rp. 2.658.301.737,-, dan jumlah total penyelamatan asset sebesar Rp 1.838.686.618,-.

“Tentunya hal ini dapat dilakukan dikarenakan berkat kerja keras tim teknis Dit Reskrimsus Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Sumber : Humas Polda Kepri
Editor : Jonrius Sinurat