Serdang Bedagai, INDONESIAPARLEMEN.COM – Tekab Polsek Dolok Masihul (Dolmas) kembali tangkap tersangka Adi Chandra Harahap alias Chandra (40) yang memiliki Narkotika jenis Sabu.

Pria itu diamankan di belakang rumahnya di Lingkungan VIII Kampung Merdeka, Kel. Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai ( Sergai), Prov. Sumatera Utara. Kamis ,  (28/10/2020) sekira pukul 15.30, WIB.

Selain itu, petugas menemukan barang bukti, 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu ditemukan didalam saku kecil sebelah kanan celana yang dikenakan tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) mengatakan penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi Narkotika di TKP.

Setelah itu, Kanit Reskrim Ipda  Zulfan  Ahmadi SH. dan Team Buser (Opsnal) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti Laporan dari masyarakat setempat.

Setelah tiba di belakang rumah yang terletak di Lingkungan VIII Kampung Merdeka Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul, Sergai,Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi,SH bersama tim opsnal melihat tersangka sedang duduk sambil minum tuak dan langsung dilakukan penangkapan.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti dan dari hasil interogasi bahwa tersangka  memperoleh Narkotika Sabu dari seseorang yang berinisial AO  (34) warga Lingkungan VI Sidorejo, Kel. Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul, Kab. Sergai.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap AO dengan melakukan penggeledahan dirumahnya dan ketempat biasa dia mangkal diseputaran Kota Dolok Masihul,
namun tidak ditemukan dan ponselnya tidak aktif diduga penangkapan tersangka Chandra telah diketahui karena pada saat penangkapan banyak masyarakat sekitar yang melihat.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya,tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkas Kapolres. (Surya Dmk)