KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Berdasarkan informasi dari salah satu warga adanya pembangunan foodcourt dilahan fasos Perumahan Kompas Indah, Desa Mekar Sari – Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Salah satu warga inisial (J) yang mengaku mantan pengurus RW menceritakan kronologis pembangunan foodcourt yang ada di wilayah RW.008 Perumahan Kompas.

Dirinya mengetahui awal pembangunan foodcourt karena menurut dirinya yang mengurus perizinan pembangunan foodcourt karena di atas tanah Fasos yang belum diserahkan ke Pemda sekaligus dirinya yang mengaku juga sebagai pemborong pembangunan foodcourt tersebut.

“Foodcoort tersebut saya yang bangun dan saya yang urus semua perizinannya, tapi pembayaran pembangunan foodcourt belum semua dibayarkan oleh Kepala Desa Linda dengan alasan tidak sesuai spek,” curhat dia (J) sambil memberikan surat kronologis pembangunan foodcourt dan bukti-bukti pembelian material. Selasa (13/10/2020).

Salah satu pedagang foodcourt yang tidak bisa disebutkan namanya menyebutkan bahwa sewa untuk berdagang sebesar Rp. 4juta dan hariannya sebesar Rp.10 ribu.

“Sewa 4juta harian 10 ribu untuk air dan sampah, kalau mau sewa sana ke Bumdes nanti ke Bu lurah juga,” arahan salah satu pedagang tersebut saat tim investigasi ke tempat food court.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah Dan sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), Fasiltas yang dimaksud itu antara lain seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.

Undang-undang Nomor.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman. Pasal 47 UU PKP :
“Bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 144 UU PKP :
“Bahwa Badan hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, dilarang mengalih fungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum diluar fungsinya,”

Demi perimbangan pemberitaan mengenai hal tersebut sebagai kode etik jurnalistik sebelumnya Tim Investigasi DPC AWPI Kabupaten Bekasi mencoba mengkonfirmasi langsung dikarenakan kepala desa Mekarsari sulit ditemui, akhirnya tanggal 15 Oktober mengirimkan surat konfirmasi kepada kepala desa Mekarsari.

Saat dikonfirmasi kembali meminta hasil hak jawab surat tersebut, menurut Soleh staf desa Mekarsari yang kebetulan dirinya yang menerima surat konfirmasi tersebut bahwa surat tersebut sudah disampaikan ke Fajri.

“Nomor WhatsApp Abang ke blok kepencet sendiri, untuk surat sudah disampaikan ke Fajri staf desa bagian surat balasan”, gugup, Soleh saat ditanyakan nomor WhatsApp tim AWPI diblokir dan mengenai surat balasan konfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan tidak adanya respon atau tidak adanya jawaban surat konfirmasi dari oknum kepala desa terkait. Selasa (10/11/2020).

(Dirham)