JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Distributor produk Asus PT. Astrindo Senayasa, yang beralamatkan di Mangga Dua Square Blok G24-27, Jalan Gunung Sahari Raya, RT. 12/RW. 6 Kec. Pademangan Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14430, saat ini duduk sebagai Tergugat Satu, bersama dengan Liebig Sulijanto Selaku General Manager PT. ASTRINDO SENAYASA sebagai tergugat Dua Melawan Kunarto selaku Direktur PT. Tekun Duta Multimedia selaku penggugat dalam perkara perdata nomor: 104/PDT.G/2020/PN.jkt.utr.

Sebagaimana berdasarkan keterangan dari Pengacara Penggugat Haryanto, S.H dan Saadudin Mansyur, S.H, Pokok perkara dalam Gugatan Perdata PMH (Perbuatan Melawan Hukum/red) tersebut sebagaimana tertuang dalam gugatan adalah Para tergugat tidak mampu menyediakan Laptop sebagaimana yang dijanjikan dalam surat Dukungan dan Surat Pernyataan Ketersediaan Barang dalam proses pengadaan dalam Proses pengadaan Laptop pada DPPKAD Belitung Timur TA 2015, yang mengakibatkan Penggugat di vonis bersalah dalam perkara pidana tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri pangkal pinang, Bangka Belitung dengan Vonis Hukuman 5 (lima) tahun penjara dan uang pengganti sebesar 264 juta dan denda sebesar Rp. 200 juta rupiah.

Surat dukungan dan surat pernyataan ketersediaan barang yang menjadi salah satu syarat dalam lelang pengadaan tersebut Pihak Tergugat PT. ASTRINDO SENAYASA menyatakan bahwa.

Dalam persidangan kali ini tergugat menghadirkan saksi yang tidak berkompeten karena saksi sendiri tidak mengetahui secara detail terkait kasus yang sedang terjadi.

“Dengan surat ini PT. ASTRINDO SENAYASA Sebagai Distributor Resmi Asus Notebook di Indonesia memberikan jaminan ketersediaan barang untuk produk asus UX305FA-FC091H dan Asus N550JX-CN087H sesuai SPESIFIKASI DAN JUMLAH YANG DISYARATKAN DALAM LELANG “PENGADAAN LAPTOP” Jika PT. TEKUN DUTA MULTIMEDIA ditetapkan menjadi pemenang untuk lelang ini.

Dalam Brosur yang diberikan Pihak Astrindo menyebut bahwa Laptop N550JX-CN087H memiliki storage sebesar 500GB SSD hal tersebut sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh panitia lelang pengadaan dari ULP Pokja dua Belitung Timur, yang telah melakukan klarifikasi dan verifikasi kebenaran surat, dan hal tersebut diperkuat dengan penawaran dari Astrindo Senayasa tertanggal 11 Desember 2015, dimana dalam penawaran tersebut tipe N550JX-CN087H Memiliki storage 500GB SSD.

Namun dalam kenyataannya PT. ASTRINDO SENAYASA tidak mampu mengirimkan barang Laptop N550JX-CN087H dengan storage 500GB SSD sebagaimana spesifikasi yang telah dijanjikan pada surat dukungan, brosur dan surat penawarannya.

Dan hal tersebut telah diakui oleh Liebig Sulijanto (tergugat dua/red) ketika bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi dalam perkara TIPIKOR pengadaan laptop pada DPPKAD Belitung Timur TA 2015 yang mendudukan kunarto (penggugat) sebagai terdakwa, dan pengakuan Liebig Sulijanto tersebut tertuang dalam putusan No 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pgp. Yang menyatakan bahwa PT. ASTRINDO SENAYASA TIDAK memiliki produk N550JX-CN087H dengan storage 500GB SSD.

Dalam perkara terpisah Liebig Sulijanto, telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana Memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, dalam surat pengaduan nomor B-01/BAP-R/IX/2019 Dit Reskrimum Polda BANGKA BELITUNG, dan berdasarkan SP2HP, Pemeriksaan Terhambat karena sdr Fenando Mahalim selaku sales Tidak diketahui keberadaannya dan Kondisi Lainnya yang menjadi penghambat penyelidikan adalah pandemi COVID 19 yang sedang terjadi.

Sehingga dalam petitumnya Kunarto sebagai penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk, “Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp.112.594.843.181 (Seratus Dua belas milyar Lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah).

Dalam keterangannya pengacara Penggugat mengatakan, “Dalam persidangan ini kami dari pihak pengacara meminta kepada majelis hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tegasnya. Rabu, (11/11/2020).

Dengan rincian, kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- dan Materiil sebesar Rp. 12.594.843.181,-

Penulis : Bintarsih.

Editor    : Noval.