JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kuasa hukum terdakwa kasus bangkai tikus mengajukan banding setelah di vonis 3 bulan 7 hari oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kita akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Jericho, SH.

Penasihat hukum yang dampingi terdakwa dipimpin Heru Budhi Sutrisno, Dimas Cipta Anugerah Jericho Mandahari, SH dan Josefat Reinhard saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (12/11/2020).

HBS partner sebagai ketua tim Advokat Heru Budhi Sutrisno bersama tim Jericho, Reinhard dan Dimas merasa tidak puas dengan keputusan Hakim yang memvonis 3 bulan 7 hari, menurutnya, putusannya harus bebas tidak bersalah.

“Klien kami sudah jelas tidak bersalah, kalau dilihat luka yang dialami pelapor itu sedikit, atau hanya bentol merah dibagian belakang telinga sebelah kanan. Justru sebaliknya masih banyak luka-luka yang dialami terdakwa,” kata Jericho, SH.

Jericho juga menjelaskan, ada keganjilan disaat penyidikan kasus tersebut, dan terkesan dipaksakan, terbukti pihak kepolisian sendiri tanpa membuat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di samping itu saksi-saksi yang dihadirkan hanya pihak keluarga pelapor, juga tidak memberikan keterangan yang sesuai.

“Dari awal kita melihat kasus ini ada kejanggalan, maka dengan putusan ini, kami selaku kuasa hukum mengajukan banding,” tegasnya.

Sebelumnya kejadian berawal Rabu, 22 Mei 2019 dari dibuangnya bangkai tikus di depan rumah TAG (45) oleh seorang perempuan bernama NA, yang menyewa salah satu rumah kontrakan milik Ibu NHN dimana kontrakan tesebut berhadapan persis didepan rumah TAG yang merupakan pegawai PPSU.

Pada saat anak terdakwa menegur, NA seorang perempuan yang membuang bangkai tikus tersebut tidak terima dan mengatakan “emang apa masalahnya dibuang disitu” dengan nada yang tinggi seolah tidak menerima teguran tersebut.

Peristiwa itu masih terus berlanjut pasutri TAG dan STI yang bekerja sebagai buruh cuci dilaporkan Polisi dengan surat laporan Nomor : LP/69/V/2019/S.Kader pada tanggal 23 mei 2019.

“Dengan tuduhan dugaan perkara pengeroyokan pasal 170 KUHP. Saksi-saksi yang dihadirkan pelapor tidak berkompeten.

Dalam hal ini penegak hukum ini sepertinya tidak profesional,” pungkasnya.

Penulis : Bintarsih

Editor.   : Noval