JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus bangkai tikus yang mengakibatkan sepasang suami istri harus mendekam di balik jeruji besi. Pada hari ini Kamis, (12/11/2020) akan mengambil keputusan atau penetapan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakbar.

Kejadian berawal Rabu, 22 Mei 2019 dari dibuangnya bangkai tikus di depan rumah TAG (45) oleh seorang perempuan bernama NA, yang menyewa salah satu rumah kontrakan milik Ibu NHN dimana kontrakan tesebut berhadapan persis didepan rumah TAG yang merupakan pegawai PPSU.

Pada saat anak terdakwa menyampaikan saran tersebut, NA seorang perempuan yang membuang bangkai tikus tersebut tidak terima dan mengatakan “emang apa masalahnya dibuang disitu” dengan nada yang tinggi seolah tidak menerima apa yang disampaikan.

Peristiwa itu masih terus berlanjut pasutri TAG dan STI yang bekerja sebagai buruh cuci dilaporkan Polisi dengan surat laporan Nomor : LP/69/V/2019/S.Kader pada tanggal 23 mei 2019.

“Dengan tuduhan dugaan perkara pengeroyokan pasal 170 KUHP. Saksi saksi yang dihadirkan pelapor tidak berkompeten yang dihadirkan. Dalam hal ini penegak hukum ini sepertinya tidak profesional,” Ungkap Pengacara terdakwa. Kamis, (12/11/2020).

Keputusan vonis Majelis Hakim PN Jakbar terdakwa dengan 3 bulan 7 hari penjara dengan dikurangi masa penahanan. Pada saat Hakim menutup persidangan Hakim menanyakan oleh terdakwa apakah banding, di jawab oleh terdakwa pikir pikir dahulu.

“Kami bermusyawarah oleh pihak keluarga korban untuk banding,” terang Pengacara terdakwa.

Penulis : Bintarsih

Editor    : Noval