KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM -Pemanggilan Kepala Desa SukaRahayu ke kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) perihal adanya dugaan Mall administrasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan desa SukaRahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kabid Bina Pemerintahan, (BPMD) Maman, bahwa dalam hal dugaan penyalagunaan kewenangan itu, Kepala desa SukaRahayu sudah dipanggil pada hari Jumat, pukul 10.00 Wib.

“Meskipun TPU itu urusan Distarkim tapi saya tetap panggil guna untuk menanyakan perihal tersebut,”kata Maman.

Sementara, Kepala desa SukaRahayu mengakui pembuatan surat pernyataan itu dan ada ketua RT yang dipecat oleh Kepala Desa, alasan kepala desa SukaRahayu kepada Maman bahwa kepala desa SukaRahayu dipercaya mengelola pembelanjaan tanah TPU tersebut, ulas Maman.

“Saya tanyakan dan unjukin bukti kwitansi ke kepala desa SukaRahayu, dia bilang ke saya tidak tau, itu antara adik dan kakak antara RT itu,” ungkap, Maman saat menceritakan hasil pemanggilan Kepala Desa SukaRahayu ke BPMD saat dikonfirmasi melalui Via seluler nya. Sabtu (14/11/2020).

Selanjutnya, Maman memberikan saran kepada Kepala Desa SukaRahayu agar membuat surat izin ke Bupati tembusan ke Inspektorat, Distarkim, BPMD dengan membuat bentuk laporan kalau lahan TPU tersebut akan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.

Perihal penerimaan surat juga sudah ditanyakan ke kepala desa SukaRahayu apakah ada pemecatan bila ada staf yang menerima surat ke desa, tapi kepala desa SukaRahayu tidak mengakuinya.

“Intinya pihak BPMD sudah menyarankan agar segera membuat surat izin penggunaan lahan itu untuk kepentingan masyarakat karena itu bukan tanah kas desa (TKD),” tegas, Maman untuk Kepala Desa SukaRahayu.

(Dirham)