BEKASI, INDONESIAPARLMEN.COM – Mengulas kembali pemanggilan Kepala Desa Suka Rahayu yang bernama Maryadi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada hari Jumat lalu (13/11/20) terkait dugaan Mall administrasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan menjadi pertanyaan publik.

Kabid Bina Pemerintahan, Maman mengulas kembali bahwa pemanggilan terhadap Kepala Desa Suka Rahayu dengan Kedinasan resmi tapi dirinya juga mengatakan kalau, “Pemanggilan tersebut tanpa surat resmi juga tidak apa – apa,” terangnya.

“Pemanggilan Dinas lah pak, kalau pemanggilan tanpa surat gak apa – apa, saya aja kalau dipanggil Bupati gak perlu pakai surat gak masalah, yang penting dia datang lalu kita tanyakan lalu
sampaikan dan dia sudah menjawab,” ucap Maman, Senin (16/11/2020).

Kata Maman yang jelas dirinya sudah menanyakan apa yang perlu disampaikan meskipun sebenarnya permasalahan nya ada Distarkim. Mengenai pemanfaatan lahan TPU selagi kepentingan masyarakat tidak dipermasalahkan asalkan Kepala Desa tertib administrasi.

Maman juga mengatakan bahwa untuk pelayanan Desa Suka Rahayu, Maryadi selaku Kepala Desa menyampaikan melalui dirinya, “Tentang surat masuk dilarang staffnya memberikan surat tanda terima dan bila diterima akan ada pemecatan oleh Maryadi itu tidak dilakukannya,” ujar Maman menceritakan.

Setelah Maman melihat data rekaman kronologis tim AWPI, Maman rencana akan memanggil kembali Kepal Desa Suka Rahayu beserta perangkat Desanya nanti.

“Kalau begitu saya akan panggil kembali Kepala Desa dan Perangkat Desa nya agar tidak sepihak,” pungkas Maman. (Dirham)