PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid -19 di wilayah Kabupaten Pekalongan, jajaran Polres Pekalongan terus gencar menggiatkan operasi yustisi sebagai bentuk pendisiplinan dan penegakan hukum terkait prosedur protokol kesehatan.

Kegiatan pencegahan telah kita lakukan mencakup dan meliputi kawasan permukiman penduduk, jalan penghubung maupun kawasan tertentu yang berpotensi keramaian seperti pasar, pantai, serta fasilitas umum,” hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Pipit Witianingsih, S.I.K., M.M.

AKP Pipit menambahkan, masih banyak kita jumpai warga yang tidak memakai masker, namun juga ada warga yang membawa masker tapi tidak digunakan, contohnya disimpan di saku, di tas atau hanya diletakkan di dashboard motor. Bahkan ada beberapa orang yang menggunakan masker tapi tidak benar, seperti dipakai di dagu dan leher, untuk itu langsung kita tegur dan kami ingatkan,” terangnya, Senin (16/11/2020).

Lebih lanjut, AKP Pipit menyampaikan bahwa, Tanpa kenal lelah kita akan terus mengingatkan masyarakat untuk saling melindungi diri dari penularan Covid-19, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.

“Saya ingatkan kembali kepada seluruh masyarakat, agar terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan. Jangan lupa memakai masker, menjaga jarak, tidak bersentuhan, dan rajin cuci tangan pakai sabun”, ucap Kasat Lantas AKP Pipit. (Miftah)