SERDANG BEDAGAI, INDONESIAPARLEMEN.COM –Diduga Nyambi jual
Sabu, Suhardi alias Ardi (35) pria kesehariannya berprofesi sebagai bengkel cat dan Doorsemer berdomisili lingkungan VII Kampung Padang Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Sergai ditangkap Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul

Pelaku Ardi ditangkap Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 18:00, WIB, hasil penangkapan petugas menyita barang bukti 1 kotak warna putih yang berisikan
4 Lembar plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, dan 2 lembar plastik klip transparan kosong.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang di dampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliafan Panjaitan. Rabu, (18/11/2020), kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Kemudian tim Opsnal Polsek Dolok Masihul di pimpin Kanit Reskrim IPDA Zulpan Ahmadi melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut, setelah tiba dilokasi terlihat sebuah rumah yang dijadikan bengkel Cat sepeda motor melihat seorang laki laki sedang memperbaiki mesin dompleng

Setelah dilihat, terduga sesuai informasi ciri ciri pelaku, lalu tim Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku yang disaksikan kepala dusun setempat ditemukan satu kotak warga putih berisikan 4 lembar plastik diduga narkotika jenis sabu di saku celana

“Selanjutnya dilakukan pengeledahan kembali dan ditemukan 2 plastik transfaran klip kosong yang ditemukan didalam tanah tepatnya didepan bengkel di areal dinding bangunan bengkel,” ujar Kapolres Sergai.

Hasil introgasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli seharga Rp. 1,7 Juta dari seseorang yang dikenal bernama L warga Siderejo, Kel. Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai

Namun pelaku tidak mengetahui alamat rumah tersangka L.  Dimana tersangka L yang selalu mengatakan kepada tersangka Ardi, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan sesuai pengakuan pelaku Ardi namun pelaku L tidak ditemukan

Saat ini tersangka Ardi berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut

“Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.” tandas Kapolres.

Penulis : Surya Dmk

Editor    : Noval