JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Menindaklanjuti temuan dari beberapa rekan – rekan media yang tergabung di dalam wadah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) yang sudah mengkonfirmasi langsung dari laporan beberapa perwakilan para Wali Murid angkatan 12 tahun ajaran 2019-2020, untuk itu DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Provinsi DKI Jakarta menjembatani dan melayang kan Surat Audensi kepada pihak Yayasan Perguruan Islam (YPI) SMK YAPIMDA 1 Jln. Poltangan IV No 34-35 Pejaten, Pasar Minggu,Jakarta Selatan pada hari senin 16 November 2020.

Adapun isi Surat Audensi tersebut meminta kepada pihak Yayasan Perguruan Islam SMK YAPIMDA 1 untuk memberikan Klarifikasinya atas temuan beberapa awak media yang mendapatkan laporan langsung dari perwakilan Wali Murid terkait dugaan adanya pungutan biaya Akhir Tahun kepada siswa dan siswi sebesar Rp. 2.800.000,- yang di setorkan kepada pihak SMK YAPIMDA 1 dan sampai saat ini tidak ada laporan mengenai rincian keperluan dari uang pungutan tersebut kepada para Wali Murid.

Sedangkan Ujian Nasional (UN) saja di tiadakan oleh Kemendikbud karena wabah Covid-19. Adapun Surat Audensi yang di berikan oleh DPD PWRI Provinsi DKI Jakarta memberikan batas waktu 2x 24 jam terhitung sejak di berikan nya Surat Audensi di hari Senin 16 November hingga Rabu 18 November 2020, hingga sampai saat ini dari pihak sekolah SMK YAPIMDA 1 tidak memberikan jawaban terkait surat Audensi tersebut, dengan kata lain meremehkan surat tersebut.

Surat Audensi sudah di berikan langsung oleh perwakilan anggota DPD PWRI Provinsi DKI Jakarta dan beberapa awak Media yang sudah di terima langsung oleh Ziauddin Staf Yayasan Perguruan Islam SMK YAPIMDA 1. Sangat di sayang kan sekali disaat situasi wabah Covid-19 seperti ini masih saja ada pihak sekolahan Swasta yang memanfaatkan anak didik nya dan membebankan kepada para Wali Murid dengan pungutan uang yang tidak jelas.

Berdasarkan hasil temuan dari wawancara rekaman serta data-data dari beberapa awak Media, Team anggota DPD PWRI Provinsi DKI Jakarta langsung mengadakan Investigasi ke berbagai narasumber para Wali Murid dan Siswa yang telah menceritakan proses Pungutan Dana bahwa para murid SMK YAPIMDA 1 di kenakan biaya sebesar Rp.2.800.000,- yang tertera didalam Kwitansi yang di terima oleh para Wali Murid. Karena di Kwitansi itu sendiri di jelas kan untuk biaya kegiatan Akhir Tahun dan tidak di jelaskan perincian peruntukan yang ada.

“Sementara data dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Ujian Nasional (UN) itu sendiri tidak di selengarakan di sekolah melainkan Sistem Daring (Sistem belajar melalui Online Internet antara Guru pendidik dan Siswa) dikarenakan wabah covid-19. Sedangkan dari Para Wali Murid menanyakan rincian uang tersebut sampai akhir kelulusan dan penerimaan ijazah angkatan 12,Tahun ajaran 2019-2020 tidak mendapat kan kabar untuk apa saja anggaran yang di pungut oleh pihak sekolah dan di pergunakan untuk apa saja,” ungkap beberapa Wali Murid.

Sebenarnya beberapa para Wali Murid sudah berusaha mendatangi Sekolahan SMK YAPIMDA 1 dan menanyakan hal perincian uang tersebut, tetapi mendapat kan jawaban dari pihak sekolah yang tidak jelas, sampai di minta rincian nya saja mereka pihak sekolah tidak memberikan nya dengan alasan ini itu dan lain-lain.

Saat di konfirmasi oleh awak Media, Ketua DPD PWRI Provinsi DKI Jakarta, Rochman Endy Sasmita mengatakan DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan Surat Audensi untuk menjembatani temuan beberapa awak Media atas laporan dari perwakilan para Wali Murid untuk segera di lakukan mediasi dengan pihak Yayasan Perguruan Islam SMK YAPIMDA 1 agar bisa menjelaskan dan memberikan Klarifikasi terhadap keluhan para Wali Murid terkait Pungutan Dana Kegiatan akhir tahun.

“Sedangkan dari Wali Murid meminta uang tersebut bisa di kembali kan, itu yang saya tangkap dari laporan Team Investigasi di lapangan, karena para Wali Murid minta nya seperti itu. Saya berharap agar permasalah ini cepat selesai dan tidak mencoreng dunia Pendidikan khusus nya SMK YAPIMDA 1 itu sendiri,” ungkapnya.

Tetapi, Sambung Rochman. Sampai dengan hari ini Kamis 19 November 2020 belum ada Surat balasan Audensi serta tanggapan dan tindak lanjut dari Pihak Yayasan Perguruan Islam SMK YAPIMDA 1, Kalau memang harus di Klarifikasi ya harus nya secepatnya dari pihak YPI SMK YAPIMDA 1 memanggil perwakilan dari Wali Murid dan Media, jangan sampai nanti nya akan berkepanjangan dan menimbulkan polemik serta kerugian bagi semua pihak terutama para Wali Murid yang mungkin saat ini sangat kecewa dengan Sekolahan SMK YAPIMDA 1 dengan pungutan yang begitu besar, Sehingga Para Wali Murid memberikan laporan dan Keluhan nya kepada Media Cetak, Online atau Elektronik.

“Karena Media merupakan alat Kontrol Sosial bagi Pemerintah Pusat dan Daerah, baik dalam pembuatan kebijakan maupun ketika menjalankan kebijakan. Sebenarnya Kemendikbud sudah memberikan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pembatalan Ujian Nasional (UN),” ungkap Ketua DPD PWRI Provinsi DKI Jakarta.

(Tim)