SERDANG BEDAGAI, INDONESIAPARLEMEN.COM –Tersangka pelaku penggelapan sepeda motor, M Kasim Sipayung (32) diciduk Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di Lingkungan VIII Pekan Dolok Masihul, Kel.Pekan Dolok Masihul, Kab.Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (19/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB

Penangkapan tersangka yang menetap di Dusun I Desa Karang Tengah, Kec.Serba Jadi, Sergai, setelah dilaporkan korbannya Sandika (25) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol BK 3987 NAI

Korban yang sehari hari bekerja sebagai BHL Perkebunan PTPN3 Kebun Sarang Giting, dan menetap di Dusun I Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai

Dalam laporannya di Polsek Dolok Masihul, korban kehilangan sepeda motor setelah dibawa kabur tersangka yang mengaku meminjam sebentar untuk membeli rokok, Sabtu (1/2/2020) sekira Pukul 23.00 WIB

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang, SH, M.Hum, didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020) mengatakan selain mengamankan tersangka turut disita barang bukti 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Honda Beat Nopol BK 3987 NAI , nomor rangka : MH1JF5136CK499737, Nomor mesin JF51E-3502296

Proses penangkapan tersangka setelah Kanit Reskrim beserta anggota mendapat informasi bahwasannya tersangka berada di sebuah warung yang terletak di Dusun II Desa Kuala Bali, atas informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi beserta anggota langsung menuju TKP dan menangkapnya

Pelaku dijerat pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis : Surya Dmk

Editor    : Noval