Memiliki Sabu, Warga Desa Babulang di Tangkap Polisi

LAMSEL, INDONESIAPARLEMEN.COM – Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku yang berinsial MR (28), warga Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, Lamsel. Pelaku dibekuk polisi pada saat berada dikediamannya hari jumat tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 23.30 Wib.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi menjelaskan, awal mulanya polisi mendapatkan informasi akurat akan ada dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu terhadap seorang laki-laki asal Desa Babulang.

“Dari informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan melakukan pengeldahan terhadap seorang yang diduga memiliki narkoba yang di simpan di dalam kamar rumahnya pelaku dan ditemukan peralatan alat hisap shabu, seperti 1  buah botol minumam merk F3la yang tutup nya sudah di modifikasi,”ungkap AKP Mukyadi.

Mantan Kapolsek Penengahan itu juga membeberkan, selain bong, polisi juga mendapati 2 buah pipet/sedotan, 1 buah kaca/pirek, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu jarum, 1 buah Hp Nokia warna hitam, uang Rp 20.000 dan 1 pak plastik klip yang belum terpakai.

“Kemudian melakukan penggeledahan di ruang tamu, ditemukan 1 buah dompet kain bermotif batik warna coklat yang berisikan 3  buah plastik klip berisikn krisatal diduga narkotika jenis shabu. Terdiri dari 1 klip plastik berukuran sedang,  2 klip plastik kecil berisikan kristal yang juga diduga narkotika jenis shabu. Barang-barang tersebut diakui  adalah milik  pelaku,” Lanjutnya.

AKP Mulyadi menyatakan, selanjutnya  pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut . (Ahmad-Humas)