JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM –Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (LSM GPHN RI) Madun Hariyadi mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, (23/11/2020). Kedatangannya ini merupakan kedua kalinya setelah pada bulan Oktober lalu ia juga mendatangi KPK untuk menyerahkan bukti dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kementerian Pertanian. Surat pengaduan dengan jumlah 40 lembar itu sudah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakan (Dumas) dengan nomor surat 2509/GPHNRI/2020.

Dalam lawatannya kali ini, Madun mempertanyakan kapan laporannya segera diproses. “Kedatangan saya hari ini untuk mempertanyakan sudah sampai mana proses pelaporan saya. Dan kapan Menteri Pertanian akan dipanggil,” Ucap Madun sesaat setelah keluar dari gedung KPK. Dari temuannya dilapangan terdapat sejumlah perusahaan fiktif yang ditunjuk untuk menggarap proyek dari Kementerian Pertanian.

Salah satu indikasi korupsi yang diserahkan Madun ke KPK yakni Korupsi Sapi. Dimana ada tender pengadaan 1000 ekor sapi tapi temuan dilapangan hanya terdapat tiga ekor sapi saja. “Berarti disana ada dewan perwakilan sapi. Terbukti dari pengadaan sapi fiktif ini dilapangam ternyata perusahaan itu adalah perusahaan yang bergerak dibidang penggilingan batu dan sudah tidak aktif,” Paparnya.

Menurutnya ini adalah tanggung jawab Kementerian Pertanian selaku pengguna anggaran dan berdasarkan kebijakannya. “Jadi Menteri Pertanian yang harus bertanggung jawab atas penyelewengan uang negara yang terjadi di dalam Kementerian Pertanian,” Kata Madun. Ia berharap agar KPK sebagai lembaga anti korupsi bisa mengusut tuntas kasus ini dan LSM GPHN RI juga akan terus mensupport data yang dibutuhkan KPK.

Sementara dikonfirmasi tentang pelaporan ini, Ali Fikri selaku PLT Juru Bicara KPK mengatakan jika ia belum mengetahui tentang laporan GPHN RI pada 8 Oktober lalu. “Kata Dumas kok ga ada laporannya? Coba tolong di kroscek apa itu lewat persuratan KPK? ” Ucap Ali Fikri. Kendati demikian, pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat atas dugaan kasus korupsi. “KPK memastikan akan menindak lanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” Ujarnya Senin (23/11).

Ia menambahkan untuk proses verifikasi dan penelahaan ini dilakukan untuk mendalami adanya indikasi dugaan korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

(RAI)