TANGERANG SELATAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Satuan Unit Reskrim Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa SH.SIK.MIK, menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 November sekitar pukul 03.00 Wib di Jl Graha Raya Bintaro (perempatan Bingung) samping Masjid Imanudin, Kel Pondok Kacang Barat, Kec Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Unit kami yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sumiran beserta anggota berhasil mengamankan keempat pelaku yang berinisial AS (18th) tersangka utama, BR (17th), NH (17th) dan RF (17th),”ujar Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa dihadapan awak media saat gelar konferensi pers. Rabu (25/11/2020)

Masih kata AKP Riza Sativa, kronolgis kejadian berawal Korban (IH) berboncengan bersama kedua teman nya (saksi) sepulang dari menghadiri acara ulang tahun sekolah DOS’Q’, melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi (FA) dan Saksi (MFA) duduk di tengah. Sedangkan Korban (IH) duduk di paling belakang.

Kemudian, pada saat korban bersama kedua teman nya itu (saksi) melintas di TKP berpapasan dengan pelaku BM dan AS, yang langsung memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam jenis clurit (kleweng) dan pelaku AS langsung menyabetkan senjata tajam yang di bawa nya itu kearah korban dan mengenai leher sebelah kanan korban, sehingga korban terluka.

“Pada saat kejadian itu, korban selanjutnya oleh saksi FA dan MFA, korban langsung dilarikan ke rumah sakit Sariasih Ciledug hingga akhirnya korban meninggal dunia. Sedangkan untuk para pelaku melarikan diri.

“Modus dari para pelaku yaitu menyabetkan senjata tajam jenis Clurit (Kleweng) ke arah leher korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit Sariasih, Ciledug,”jelasnya.

Para pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Pondok Aren. Dan, para pelaku dikenakan pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 170 ayat (3)KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

( Glen )