TANGERANG SELATAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan. S.I.K. di dampingi Wakapolres Tangsel Kompol ST Luckyto, Kapolsek Pagedangan AKP Rolando V.A. Hutajulu SH, Kasat Narkoba Iptu Julius, Kanit Reskrkim Polsek Pagedangan Ipda N. Hambali dan Kabag Humas AKP Tuharyono menggelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus pemberantasan peredaran dan kepemilikan Narkotika di wilayah hukum Polres Tangsel, yang bertempat di Lobby Mapolres Tangsel Jalan Raya Promoter Serpong, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangsel, Selasa (24/11/2020).

Dalam keterangan konferensi pers, Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan bahwa Polres Tangsel yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Julius dan Kapolsek Pagedangan AKP Rolando. VA. Hutajulu berhasil mengamankan 6 orang tersangka dengan barang Bukti (BB) Sabu Seberat 36.18 gram, Ekstasi 6.600 Butir dan Ganja Seberat 6,413,1 Gram.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dan kegiatan rutin Polres Tangsel dalam pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Tangsel dan kita tidak memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku pengedaran Narkoba,”tegasnya.

Adapun barang bukti itu di dapat melalui pengembangan yang merupakan kegiatan rutin dalam pemberantasan Narkotika pada bulan Oktober dan November 2020.

Dalam kasus tersebut lanjut Kapolres, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam (6) Tahun,“pungkas Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan.

(Glen)