BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Pekerjaan pembangunan MCK dan pengeboran air satelit di wilayah Desa. Tridaya Sakti, Kecamatan.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang diketahui proyek tersebut program Kotaku dari kementerian PUPR yang menggunakan anggaran APBD menjadi pertanyaan warga sekitar.

Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 176/KPTS/M/2020 tanggal 5 Maret 2020 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat TA. 2020.

Dokumen Safeguard Sosial (LARAP dan RPL) Semua kegiatan dalam Program Kotaku harus memenuhi persyaratan pengelolaan sosial baik LARAP ataupun RPL (Rencana Pengadaan Lahan) dan dokumen lingkungan UKL-UPL maupun SPPL sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dokumen LARAP dan atau RPL disusun untuk merekam Warga Terdampak Pembangunan (WTP), serta akses apa saja yang terdampak dalam pembangunan, dan tindak lanjut dari dampak tersebut sampai kesepakatan tercapai.

Menurut Rendi salah satu pekerja pengebor air satelit yang akan di bor sedalam 150 meter yang nantinya menggunakan pipa casing ukuran 5 diameter.

“Di bor Sampai kedalaman 150 meter bang kalau untuk pipa casingnya pakai yang ukuran 5 diameter, kita mah cuma ngebor bang untuk yang lain gak tau,”ucap Rendi.

Adapun pekerja bangunan tidak mengetahui penanggung jawabnya menurutnya disini hanya berkerja saja.

Apitu.Handono selaku Bimaspol Wilayah Desa.Tridaya ternyata baru mengetahui adanya pembangunan program Kota ku tersebut.

“Saya belum bisa menanggapi saya baru mengetahui, nanti cari solusinya seperti apa,” kata, Aiptu.Handono Kepada awak media dilokasi proyek program Kotaku.Senin( 30/11/2020).

Imar Ketua RT.01/RW.008 awalnya pun tidak mengetahui ada proyek program Kotaku dilingkungannya. Menurut dia (Imar.red ) awal ceritanya proyek tersebut ada ditanah pak H.dayat karena ada permasalahan dengan tanahnya akhirnya dipindah di tanah Pak sapan.

“Ini kan bentuk izin lingkungan ya pak, bapak sudah ketemu pak haryono staf desa belum? Pak haryono sedang jalanin untuk warga setuju dan gak setuju,”papar,Imar.

Masih Imar, kalau ingin lebih jelas dapat hubungi Haji.Didi BPD dan dia memang sangat menyayangkan karena kurangnya komunikasi jadi timbul Miss seperti ini.

“Kalau ingin jelas mengenai berita acaranya, datangi pak haji Didi aja! Saya gak tau ada berita acaranya atau tidak,” Imar saat ditanya berita acara pemindahan lokasi proyek program Kotaku Tersebut.

Menurut Kasi.Kesra Desa.Tridaya Sakti, Namin Sanjaya, namanya di wilayah desa pasti ada daerah kumuh tapi ada kriterianya yang dikatagorikan wilayah kumuh seperti apa.

“Kan diwilayah sini khususnya dikampung masih ada pengepul rongsokan itu kan masih merah-meruh kalau bahasa tambun mah gak karuan,” pungkas, Namin Sanjaya.

Tambah Namin Sanjaya, Yang mendapat Program kotaku di wilayah kali baru RT.01,02.03 dan 04 khususnya di Rw.001 dan RW. 006 yang dapat program tersebut. dengan ada program Kotaku dapat membantu masyarakat dalam membuang limbah tinja ke kali.

Dan dia (Namin Sanjaya.red) membenarkan kalau program Kotaku masih ada komplain warga berarti kurang sosialisasi ke warga dan harus ada konsultasi publik yang menjelaskan ke warga yang terdampak proyek tersebut.

Sumber Air Bersih (SAB) sudah dititikan di RT.001, untuk taman baca dan MCK disana ternyata lahannya bermasalah maka dialihkan ke RT.001 bertujuan untuk dimanfaatkan warga yang belum mempunyai toilet dan taman baca bisa digunakan anak-anak.

“SAB memang titik nya disana (di RT.001) cuma memang kurang sosialisasi ke masyarakat hingga ada masyarakat yang komen.

Padahal kalau berpikir jangka panjang bila musim kekeringan bisa gunakan, sebenarnya kalau sudah disosialisasikan apa yang susah sih. Miss komunikasi Intinya kurang sosialisasi,” sesal Namin Sanjaya.

Mengenai berita acara pengalihan titik proyek program Kotaku Tersebut dia (Namin Sanjaya/red) tidak mengetahui.

Untuk perimbangan pemberitaan atau cek and balance tim AWPI berusaha mempertanyakan ke H.Didi yang diketahui ternyata wakil ketua BPD Desa.Tridaya Sakti melalui Via WhatsApp akan tetapi tidak ada jawabannya.

Penulis : Dirham

Editor    : Noval