PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sebanyak 9 anggota Polsek yang tergabung dalam Polsek Rayon 2 dijatuhi sanksi berupa pemotongan rambut oleh Sipropam Polres Pekalongan lantaran dianggap kurang rapi.

Pemberian sanksi itu sendiri dilaksanakan dalam kegiatan Penegakan Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) yang dilaksanakan Sipropam Polres Pekalongan terhadap anggota Polsek jajaran yang tergabung dalam Polsek Rayon 2 yakni Polsek Kajen, Karanganyar, Kesesi, Lebakbarang dan Paninggaran yang di laksanakan di halaman Mako Polsek Kajen, Selasa (01/12/2020).

“Dari 50 anggota Polsek Rayon 2 yang mengikuti kegiatan Gaktiblin, 9 diantaranya kita potong rambutnya di tempat,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasi Propam Iptu Mustajab.

Iptu Mustajab mengungkapkan, sesuai peraturan Kapolri (perkap), bagi anggota yang memakai pakaian dinas harus rapi penampilan mulai rambut dan pakainnya. Jika anggota melanggar, Propam wajib memberikan tindakan.

Pemotongan rambut ini lanjut Iptu Mustajab, juga sebagai salah satu upaya penegakan disiplin anggota, karena yang diperbolehkan berambut panjang khusus anggota Sat Reskrim dan Intel, itupun hanya bagi anggota di lapangan.

Sedangkan anggota yang bertugas di staf harus memenuhi aturan potongan rambut standar yakni 1 hingga 3 centimeter. Harapannya, kedepan tidak ada lagi anggota yang berambut panjang saat memakai pakaian dinas.

Selain pemeriksaan kerapian rambut dan pakaian, satu persatu anggota juga di cek kelengkapan surat-surat identitas pribadi seperti KTP, KTA, SIM dan STNK.

Iptu Mustajab menambahkan, kegiatan Gaktiblin semacam ini merupakan rutinitas Sipropam dalam rangka menegakkan disiplin kepada seluruh anggota jajaran Polres Pekalongan. “sehingga nantinya dapat memberikan efek sadar kepada anggota yang tidak disiplin, karena anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.

(Miftah)