JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) Madun Hariyadi menanggapi pernyataan PLT Inspektur Jendral Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang yang mengatakan kalau tuduhan ada tender fiktif tidaklah benar.

Seperti yang dilansir dalam laman berita Republika.co.id, minggu (29/11) Bambang menyebutkan adanya aduan masyarakat 2 minggu terakhir ini dan langsung menugaskan kepada Inspektur terkait. Pihaknya segera menurunkan audit dan ditemukan jika proses pengadaan yang dituduhkan tidak benar. Bambang mengungkapkan audit pengadaan barang dan jasa  telah melalui sistem LPSE sesuai ketentuanan.

Madun menilai apa yang diutarakan Bambang adalah kebohongan publik. “PLT inspektorat tidak profesional, justru pernyataanya menutupi kebobrokan kinerja SYL dan menutupi kerugian negara yg sangat besar, ” Ujar Madun kepada Indonesiaparlemen.com Rabu (2/12). Lebih lanjut ia juga menegaskan apa yang diutarakan Bambang merupakan upaya untuk menutupi bobroknya kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian.

GPHN sudah menyerahkan laporan terkait tender fiktif ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November lalu dan telah teregistrasi dengan nomor aduan 2020-E-01350. Lebih lanjut, Madun juga meminta KPK untuk segera memeriksa PLT Inspektorat Jendral Bambang terkait pernyataannya. “karena menutupi kejahatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan miliyar rupiah, ” Ucapnya. Apa yang ia pinta ini sesuai PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Sementara saat dihubungi indonesiaparlemen.com, Rabu (2/12/2020) PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kalau pelaporan tersebut masih dalam tahap pengecekan. “Sejauh ini masih dalam verifikasi dan analisa di tim pengaduan masyarakat KPK,” Pungkasnya.

(Angie)