TANGERANG SELATAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 tinggal menghitung hari, Pelaksanaan Pesta Demokrasi bagi Masyarakat Tangerang Selatan hendaknya di laksanakan dengan menjunjung asas Jujur, Adil dan Bermartabat.

Beberapa hari ini dan juga beberapa hari ke depan dengan dalih Merayakan Hari Ulang Tahun Kota Tangerang Selatan yang ke 12 Pemerintah Kota Tangerang Selatan banyak melakukan Kegiatan Seremonial. Diantaranya adalah memberikan santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Seluruh Kelurahan di Tangerang Selatan.

“Kami bukan tidak mendukung Program pemberian Santunan tapi kami meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan sensitive dan menunda kegiatan tersebut hingga Setelah Hari Pencoblosan (9 Desember 2020).

Karena kami menduga Program tersebut bisa menguntungkan Salah satu Calon dan merugikan Calon lain”,  jelas Ketua Fraksi PSI Ferdiansyah kepada media melalui siaran pers nya pada Kamis (03/11/2020).

Seperti diatur dalam Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Kami juga meminta kepada Bawaslu Kota Tangerang Selatan bisa bertindak antisipatif terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, program maupun kegiatan yang di lakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan”. Tambah Ferdi, panggilan akrabnya. (Rls/red)

Sumber : Fraksi PSI
DPRD Kota Tangerang Selatan
FERDIANSYAH