TANGERANG SELATAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Lagi dan lagi bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bebas berdiri tegak di kota Tangerang Selatan khususnya di jalan HK Kademangan, Kecamatan Setu, tampak terlihat beberapa unit ruko berdiri tegak tanpa hambatan dan sanksi serta tindakan dari pihak berwenang.

Pantauan awak media secara langsung untuk mengetahui dan sebagai sosial control turun langsung untuk mempertanyakan bangunan tersebut, bahwa diketahui bangunan yang sudah hampir 70 persen rampung itu diduga tidak memiliki IMB.

Pada saat dikonfirmasi oleh awak media ke Kepala bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana SPd terkait adanya beberapa bangunan ruko tersebut mengatakan bahwa bangunan beberapa ruko tersebut benar adanya dan pihaknya sudah mengecek ke lokasi serta pemilik bangunan sudah di panggil.

“Ya, perwakilan dari pemilik bangunan itu sudah kami panggil dan kebetulan hari ini perwakilan nya sudah datang menghadap kami dan kami sudah sampaikan agar dapat secepatnya untuk mengurus administrasi IMB nya,”jelas Sapta Mulyana. Kamis (03/11/2020)

Saat di tanya penjatuhan sanksi jika bangunan itu tidak memiliki IMB, dikatakan Sapta Mulyana, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan yang jelas.

“Sanksi administratif bagi bangunan yang tidak memiliki IMB sudah tercantum pada Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Bangunan dan Gedung dan sanksi tindakannya adalah melakukan penyegelan akan bangunan tersebut,”pungkasnya.

( Glen )