TANGERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Meski Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah ditetapkan perpanjangan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Reflexology dan SPA Famili’a (Massage Spa) yang berada dibilangan Jalan BSD Raya Pagedangan, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang masih nekat beroperasi.

Berdasarkan pantauan wartawan, pada Senin (30/11/20) dan berdasarkan informasi yang dihimpun dari Boy salah satu pengunjung saat ditemui disalah satu warung tidak jauh dari lokasi mengatakan, Reflexology dan SPA Famili’a masih buka dan melayani pijat tradisional.

“Saya tadi dari situ mas, pijit biasa sih kaya dikampung,” kata Boy.

Tarif yang di tawarkan dalam pijat tradisional senilai Rp.95.000, untuk satu jam.

“Ya, saya ambil yang satu jam Rp.95.000,”ucapnya.

Saat ditanya apakah ada layanan lain, Boy menyebut ada layanan lain diluar tarif kasir.

“Sempat di tawarin sih yang biayanya tergantung kesepakatan kita sama terapisnya, layanan hand job dan remas payudara tapi saya ga mau,” tutur Boy.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Haris menegaskan beberapa waktu yang lalu bahwa, SPA salah satu tempat yang di larang buka dimasa PSBB.

“Aturannya nggak boleh buka selama PSBB, itu diantaranya SPA dan Karaoke,” jelas Bambang.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Tangerang, bernomor 301/293-SPPP/2020 itu dan maklumat Kapolri agar aktivitas usaha seperti tempat hiburan (klub malam, diskotik, karaoke, bar), griya pijat, spa, bioskop, billyard, arena ketangkasan/warnet, dan tempat wisata di wilayah Kabupaten Tangerang untuk menutup sementara aktivitas operasionalnya.

(Tim/rls)