Simalungun, INDONESIAPARLEMEN.COM – Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu Simalungun terhadap Pasangan Calon (Paslon) di Kabupaten Simalungun sangat minim. Hal ini disebabkan adanya pembiaran dari Bawaslu Simalungun.

Hal itu disampaikan Dearmando Damanik, selaku kordinator aksi masyarakat peduli Pilkada bersih, saat melakukan orasi di depan kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun, Prov. Sumatera Utara, Selasa (08/12/2020)

Dearmando mengatakan, tujuan dari Masyarakat Peduli Pilkada Bersih hadir di Bawaslu Simalungun dengan membawa massa lebih dari 100, orang, untuk menuntut tindakan dari Bawaslu Simalungun terhadap kebebasan money politik yang saat ini bebas terjadi pada Pilkada di Kabupaten Simalungun.

Tidak satupun laporan temuan yang ditindaklanjuti ataupun dipublikasikan kepada masyarakat Kab. Simalungun, tersebar video yang saat ini viral yang menyebutkan nama ketua Bawaslu Simalungun, namun tidak ada penanganan, tidak ada klarifikasi nya, banyak pembiaran politik uang di Kabupaten Simalungun, kata Dearmando Damanik.

” Sebelumnya, Niko Sinaga, perwakilan dari Mahasiswa, saat orasi menyampaikan, Bawaslu jangan mandul dengan pelanggaran pelanggaran yang kita nilai sangat bertentangan dengan azas Pilkada, menuntut kinerja dari Bawaslu Simalungun terkait laporan laporan dari masyarakat yang terkesan lamban dalam penanganan.

” Sementara, Ketua Bawaslu Simalungun, M Choir Nasution, saat menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa menyampaikan, bahwa temuan ada 20 pelanggaran baik administrasi dan tindak pidana pemilu, pelanggaran yang terjadi pada Minggu Tenang sudah diproses di Gakumdu bukan ada pembiaran. (Surya Dmk)