BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Mengulas kembali Sejarah tentang berdirinya Kesbangpol Susantri selaku Staff Bidang Analisis Kewaspadaan Nasional Dan Kerjasama Intelijen di Kesbangpol Kabupaten Bekasi menurut dirinya Kesbangpol saat di tahun 90an, Kementerian Dalam Negeri masih membawahi gabungan 2 instansi pemerintah yaitu Kantor Sosial Politik (SOSPOL) seiring bergulirnya era reformasi tahun 1998 yang ditandai dengan berakhirnya sistem sentralisasi kekuasaan di pusat menjadi desentralisasi dengan penguatan Otonomi Daerah ditingkat Kabupaten/Kota.

Sejalan dengan hal tersebut dengan keluarnya Undang–Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah tersebut di Kabupaten dimana Sospol berubah menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang disebut Kesbangpol.

“Pengertian Kasbangpol luas pak! Dimana ada orang pasti ada kesbangpol.untuk kontrol, pengawasan, politiknya juga ada,” Kata, Susantri saat diwawancarai awak media di kantor AWPI Kabupaten Bekasi. Selasa, (8/12/2020).

Menurut Susantri , Ada 4 bidang yang pertama kewaspadaan Nasional, kedua sosial dan budaya, Ketiga sekretariatan, ke empat untuk wawasan kebangsaan. Dari semua empat bidang tersebut yang menyangkut hajat orang banyak dimana kita lebih memahami tentang Pancasila, Undang-undang Dasar 1945.

“Semua itu bukan hanya memahami undang-undangnya saja akan tetapi harus diimplementasikan di mana kita harus berbuat sesuai payung hukum undang-undang dasar tersebut,” papar Susantri.

Subdit Ormas Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Adi Restiyadi juga menerangkan jumlah estimasi Organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di kabupaten bekasi berjumlah 197 Ormas termasuk yayasan yang berbadan hukum.

Namun menurut Adi Restiyadi dari jumlah tersebut saat ini masih ada juga yang belum memperpanjang kepengurusan Organisasinya.karena menurut peraturan yang ada dalam 5 tahun wajib mendaftar ulang untuk memperpanjang.maka dari itu Kesbangpol Kabupaten Bekasi saai inj masih tahap memilah SKT Ormas yang aktif atau sudah tidak aktif.

Lalu Adi Restiyadi menjabarkan untuk Mengenai yayasan dirinya masih menulusuri Undang-undangnya. Kata Adi Restiyadi kalau melihat dari tufoksinya yayasan tersebut dapat dilihat dari bidang pendidikan anak-anak dengan alasan agar dapat memantau kegiatannya dikarenakan kekhawatiran ada dugaan penyimpangan atau ajaran aliran sesat.

“Cara pendaftaran yayasan ke Kesbangpol khususnya yayasan dibidang keagamaan untuk persyaratan masih seperti pada umumnya yaitu legalitas yayasan tersebut hanya ditambah rekomendasi dari kementerian agama,” papar Adi Restiyadi.

Masih Adi Restiyadi, Kalau secara detail Undang-undang no.17 tahun 2013 dimana kutipan dari Undang-undang tersebut adalah organisasi masyarakat sebuah tempat aspirasi masyarakat.

“Membentuk Ormas bukan ajang lapak atau premanisme karena dizaman sekarang bukan menggunakan otot tetapi bagaimana cara berbuat Positif agar dapat bersinergi dengan pemerintah,” ajak Adi Restiyadi.

Lanjutannya, masyarakat yang membutuhkan kehadiran pemerintah karena dengan keterbatasan masyarakat untuk arah kesana disinilah organisasi masyarakat (Ormas) harus mampu menjembatani aspirasi masyarakat tersebut, tutup Adi Restiyadi.

Penulis  : Dirham

Editor     : Noval