JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM -Berawal dengan kecemburuan seorang pemuda yang diketahui berinisial UA als AI (27) warga Kp. Sukamulya Banjarwangi Kab. Garut Jawa Barat tega menusuk pacar mantan kekasihnya di sebuah rumah kontrakan di Jl. Sahabat Baru Rt. 09 / 01 Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat. Minggu,(7/12/2020)

Kapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Kompol R Manurung saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut

“Ya Benar bahwa kami telah menerima adanya laporan terkait kasus Penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan” ujar kompol R Manurung, Selasa, 8/12/2020.

Kejadian tersebut berawal mula saat korban Sdr. HERI (23) berada di rumah kontrakan di Jl. Sahabat Baru Rt. 09 / 01 Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat menerima kedatangan pelaku.

Saat itu pelaku UA als AI (27) datang ingin menegaskan tentang hubungan asmara yang terjalin selama ini antara pelaku dengan kekasihnya sendiri yang bernama Mira Janiaryo (30).

Kedatangan Pelaku berharap pacarnya tersebut mau kembali hidup dengan pelaku. Namun saksi Sdri. Mira Janiarti menjawab bahwa sudah terlambat, mengingat dirinya sudah akan menikah dengan kekasih idamannya dan telah hidup bersama dengan Sdr. HERI (23) (korban).

Sontak mendengar pernyataan mantan kekasihnya tersebut kemudian pelaku naik pitam dan langsung menghampiri korban yang sedang posisi tidur di kamar kontrakan dan langsung menghujamkan sebilah pisau ke bagian bahu dan lengan Kanan sehingga korban mengalami luka tusukan benda tajam

Melihat kejadian tersebut tetangga korban yang saat itu ada ditempat kejadian berusaha menghalangi perbuatan pelaku.

setelah pelaku berhasil melakukan perbuatannya dengan melakukan penganiayaan terhadap pacar mantan kekasihnya tersebut kemudian pelaku melarikan diri.

Pihaknya setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian anggota kami langsung bergerak cepat untuk mendatangi tempat kejadian perkara guna mengumpulkan bukti dan keterangan disekitar lokasi kejadian

Tidak perlu waktu lama anggota kami dibawah pimpinan kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah berhasil mengamankan pelaku

Sementara dalam kesempatan yang sama

kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menjelaskan anggota kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial UA als AI (27) yang telah melakukan penganiayaan di rumah kontrakan dikebon jeruk Jakarta Barat

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau stainles uk 24 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban

“Motifnya pelaku cemburu lantaran pacarnya telah hidup bersama dengan korban” ujarnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana. (Ahmad-Humas)