BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Dengan mengedepankan Protokoler Kesehatan Pengadilan Negri Kota Bekasi telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara perdata Nomor : 563/Pdt/2019/PN Bekasi. Jumat (11/12/2020).

Majelis hakim, Ardi S.H MH membacakan kehadiran para penggugat dan tergugat perkara guna memastikan titik objek sengketa lahan tersebut dalam pembacaan kehadiran kepala BPN Kota Bekasi tidak hadir.

Didalam persidangan Hakim Anggota menegur salah satu saksi atas nama Muhamad dari pihak penggugat dikarenakan saat ahli waris menjabarkan keseluruhan luas atas tanah yang di klaimnya saksi (Muhamad) ikut bicara.

“Ketua Hakim, Ini jalan apa? Ahli waris menjawab, Jalan Subur. Ketua Hakim, ini sebelah tanah siapa? Saksi (Muhamad), sumplan tumpang. Ahli waris ikut menjawab, ini tanah nya sumplan tumpang. Ketua Hakim, tanah Sumplan Tumpang sebelah barat ya! Ahli waris, ia sebelah barat,” ungkap percakapan Hakim dan Ahli Waris.

Ahli waris menerangkan kepada Majelis Hakim batas tanah sampai jalan subur menurut ahli waris nama Jalan Subur dari dulu sampai sekarang.

Setelah itu Ketua Hakim menanyakan jumlah keseluruhan tanah yang di klaim Kepda ahli waris.

Ketua Hakim, berapa panjang dari sana ke sini? Ini bentuknya kira-kira bujur sangkar atau persegi panjang ,tadi kan saudara (Ahli waris) bilang yang dari sana Kesini 50 meter.jadi berapa yang ini?

Saksi ( Muhamad) menjawab, segi empat.

Ahli waris ikut menjawab, segi empat.

Ketua Hakim, bujur sangkar ya kotak jadi 50 kali 50 berapa? Setelah dihitung Ketua Hakim katakan jumlahnya 2.500 meter.

Menurut Ketua hakim ini luas nya kurang lebih 2.500 meter.

“Ini ketemunya gang ya, dari itu jalan lingkungan, jadi kurang lebih 50 kali 50 ya, Lebih lah! Ini berapa sih luasnya?,” tanya, Ketua Hakim Kepada Ahli waris.

Akan tetapi pertanyaan Ketua Hakim kembali dijawab oleh Saksi (Muhamad), kata dia (Muhamad) luas ada 6.600 meter. Dan selanjutnya Ahli waris ikut menjawab, 6.600 meter.

Ketua hakim, menegaskan kembali luas tanah tersebut 3.600 meter atau 6.600 meter.tetapi saksi (Muhamad) dan ahli waris masih tetap menjawab luasnya 6.600 meter.

Dari pantauan beberapa awak media yang meliput persidangan, anggota Hakim menanyakan kapasitas saksi kepada penasehat hukum penggugat.

“Bu Yeti, ini kan yang berbicara kan dari para pihak! Ini siapa?,” tanya, salah satu Anggota Hakim.

Jawab Penasehat hukum, bahwa orang tersebut (Muhamad) adalah Saksi dari pihak penggugat.

“Bapak jadi tidak usaha berbicara, ini prinsipalnya nanti bila dia berbicara bisa diganti oleh PHnya,” Kesal salah satu Anggota Hakim Kapada Saksi (Muhamad) yang ikut bicara saat Majelis Hakim memberi pertanyaan untuk Ahli waris di persidangan.

Setelah sidang pemeriksaan setempat Ketua Hakim, Ardi S.H MH menerangkan, Bahwa tanah ini benar ada yang di klaim dari pihak penggugat menyamakan oleh pihak tergugat inti dari pemeriksaan setempat.

“Pemeriksaan setempat bahwa fisiknya ada, nanti tanggal 29 sidang perkaranya dalam bukti tambahan dari kedua belah pihak,” tutur Ketua Hakim.

Di lokasi yang sama Penasehat hukum penggugat, Yeti Lentari Memaparkan bahwa mengenai sertifikat yang dimiliki tergugat menurut Penasehat hukum penggugat sertifikat itu mungkin benar produk BPN akan tetapi tidak ada dasarnya.

“Ketika kita sidang di pengadilan ditanya majelis hakim mana dasar sertifikat dia (tergugat) tidak bisa membuktikan! nanti tunggu keputusan pengadilan aja, salah atau tidaknya bukan kami yang putuskan,” pungkas Yeti Lentari.

Yeti Lentari juga menegaskan kalau pihak penggugat ada dasarnya dalam bentuk leter C.146, dan ia (Yeti Lentari.red) menyampaikan bahwa sertifikat yang dibeli tergugat di dalam persidangan pihak tergugat tidak bisa membuktikan pembelian.

“Saya tidak bisa katakan itu (palsu), yang jelas dia ( tergugat) membeli dari pak Bohir,” kata Yeti.

Mengenai pembebasan lahan tersebut oleh Yayasan Taman Ismail Marzuki (TIM) menurut dia (Yeti.red) selaku Penasehat hukum penggugat mengungkapkan secara legalitas tidak ada dalam persidangan.kalau benar pembebasan TIM harus menerbitkan SHGB induk baru ke a,b,c, intinya kata Yeti harus buktikan SHGB milik TIM.

“Sementara dalam persidangan tidak ada namanya sertifikat induk atas nama TIM,” ulas Yeti.

Ia menegaskan bahwa kalau pihak nya mempunyai surat girik yang di akui dikelurahan Jati Asih.

“Girik ada di kelurahan di akui kebenaran nya, girik tahun 74,” tungkas Yeti.

Menurut keterangan dia, Girik pada tahun 74 tersebut di benarkan di desa jati asih oleh kepala desa pak Sakum saat itu dan itu masih terdaftar dalam bukti asli.

Tambah Yeti lahan yang di klaim ada 6.600 meter mewakili keluarga Hasan Jalil. tadinya Menurut Yeti ada 7 ahli waris karena yang satu tidak sekarang jadi 6 ahli waris.

(Dirham)