TANGERANG SELATAN, INDONESIAPARLEMEN.COM | Terpidana kasus politik uang Willy Prakarsa (52 Thn), yang mengklaim sebagai pendukung pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Tangerang Selatan nomor urut 3 Banyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, yang akhirnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang divonis sanksi pidana hukuman 3 tahun dan denda Rp 200 Juta, Selasa (01/12/2020) lalu.

Vonis itu, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Willy Prakasa dengan tuntutan 39 bulan subsider 200 juta, bila tidak mampu mengganti kurungan 3 bulan penjara.

Seperti diketahui, aktivis Jaringan Reformasi Indonesia (Jari 98) itu terekam video sedang membagi-bagikan uang kepada warga kampung Rawa Macek, Kecamatan Serpong, Tangsel. Saat pemberian uang tersebut, dia menyatakan dukungan kepada paslon nomor 03. Kasus ini mencuat, disaat jelang pelaksanan Pilkada 2020 di Kota Tangerang Selatan.

Menyikapi hal tersebut, Barisan Muda Tangerang Selatan (BMT) salah satu jaringan relawan MS, menyampaikan rasa kecewanya terkait tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Tangerang Selatan setelah adanya vonis hakim terhadap terpidana kasus politik uang (money politic) Willy Prakarsa.

Seperti diutarakan, Arief Ketua BMT 1 Jiwa, bahwa ini bukan terkait hasil Pilkada 2020 yang kemarin sudah sama-sama kita laksanakan, akan tetapi kami ada rasa kecewa karena tidak ada tindakan lanjutan oleh Bawaslu Tangerang Selatan terhadap pelanggaran Pilkada kepada Paslon tertentu.

• Saat ditanya, apakah ada kaitan dengan hasil Pilkada 2020 yang berdasarkan perhitungan sementara Quick Count paslon 03 meraih kemenangan.

Dengan tegas dikatakannya, tidak ada hubungannya dengan hasil perhitungan sementara “Quick Count,”ujarnya.

Kalau menyikapi hasil tersebut, kami (BMT) salah satu Jaringan Relawan MS tetap berjiwa besar dan kami tetap menunggu hasil final perhitungan yang dilaksanakan oleh KPU dan diumumkan secara resmi oleh KPU Tangsel.

“Siapapun yang menang dalam Pilkada 2020 tentunya, kita terima dengan lapang dada. Usai Pilkada kita semua kembali bersatu dan tidak ada lagi perbedaan. Mari bersama – sama kita membangun Kota Tangerang Selatan kedepan, “kata Aref kepada awak media. Kamis (10/12/2020)

Disisi lain, kami juga mengapresiasi, apa yang sudah dilakukan pihak Kepolisian dan hasil keputusan Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terpidana kasus politik uang (money politic) Willy Prakarsa.

“Yang kami kecewakan, mengapa pihak Bawaslu Tangerang Selatan tidak mengambil sikap tegasnya terhadap paslon tersebut. Ini khan bisa dibilang telah terjadi pelanggaran politik uang (money politic) dimana terpidana melakukan money politic untuk mempengaruhi masyarakat memilih salah satu paslon.” jelas Arief Ketua BMT 1 Jiwa.

Kami baca di salah satu media online, bahwa terdakwa Willy Prakarsa oleh JPU Primayuda Yutama dijerat Pasal 187 Undang-Undang No 10 Tahun 2014. Dimana, terdakwa telah melawan hukum dengan menjanjikan memberikan uang untuk mempengaruhi pemilihan kepada calon tertentu.

“Kami (BMT) harapkan pihak Bawaslu harus tegas dalam mengambil sikap, terlebih Pilkada Tangsel merupakan hajatan politik.

Dan kami (BMT) juga ingin mengetahui, apa yang dilakukan terpidana dengan membawa nama salah satu paslon bukan kategori pelanggaran Pilkada, “katanya balik bertanya.

Harapan kami (BMT), hal ini jangan terulang lagi, sebab ketika hal ini terjadi kembali, mau dibawa kemana demokrasi kita. Sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan, tentunya ada aturan – aturan dan sanksi yang dapat dikenakan kepada para paslon ketika sudah memiliki data dan bukti yang kuat.

“Dengan aturan – aturan yang ada, itu khan wajib dipatuhi para paslon. Semestinya Bawaslu Tangsel harus berani mengambil sikap tegas terhadap paslon yang diduga melanggar aturan pilkada” tegasnya.

(Rls/vr5)