BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Menanggapi Surat Keputusan Wali kota di Bulan Mei 2019 tentang penghentian aktivitas pemanfaatan lahan di Pengembang property Hadez Graha Utama (HGU).

Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Alimudin S.Pd.I, M.Si menanggapi Terkait SK Walikota Bekasi di bulan Mei 2019 tersebut, menurut Alimudin legal formal harus jelas dan disini perlu ada ketegasan dari pemerintah kota Bekasi selain itu juga perlu pengawasan masyarakat dalam hal ini ada di DPRD Kota Bekasi.

“Ketika diduga tidak mengindahkan surat keputusan dari Wali kota Bekasi tentang tidak ada aktivitas memanfaatkan lahan tersebut Hal ini harus di diskusikan kembali. Karena tidak ada permasalahan yang tidak akan selesai bila sama-sama duduk bareng mencari solusinya,” pungkas Alimudin saat di minta tanggapan melalui telpon selulernya. Sabtu (12/12/2020).

Alimudin berkata Intinya dalam hal ini minta ketegasan dari pemerintah kota Bekasi dan juga pengawasan masyarakat. Menurut dia untuk alurnya seperti nya ini sudah jelas.

“Kalau surat keputusan walikota Bekasi sudah terbit harus jangan ada pembangunan dulu. kami sebagai wakil rakyat merasa keberatan bila ada surat keputusan dari walikota tapi pihak pengembang tidak mengindahkan itu sesuatu yang tidak dibenarkan,” tegas, Alimudin.

Selain itu, ia menjelaskan harus dilihat juga Perda dari tingkat kelurahan dan kecamatan wilayah itu bertujuan untuk melihat terkait layak atau tidak di bangun untuk pembangunan perumahan atau cluster karena semua wilayah mempunyai zona-zona hal tersebut.

Tambah Alimudin jangan mengabaikan legal status tanah tersebut. “kan terkait persengketaan lahan jadi harus jelas dulu dan arahan Alimudin kalau terkait tanah harus libatkan Dinas Tata Ruang (Distaru) kerena awal pembuatan pembangunan dikota Bekasi harus melalui Dinas tata ruang,” tutupnya.

(Dirham)