BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Berdasarkan pernyataan dari Penasehat hukum Pihak penggugat lahan mengenai para Pihak tergugat tidak bisa memperlihatkan legalitas hasil pembebasan lahan yang dimiliki yayasan Taman Ismail Marzuki (TIM).

Ketua Yayasan Taman Ismail Marjuki, Umar Yoto, Menceritakan kronologis awal ada pembebasan lahan wilayah Jati Asih menurut Umar Yoto diawali ada sebuah gagasan tentang Perencanaan kampung seniman.

Dimana saat itu gagasan tersebut timbul dari pegawai dewan kesenian Jakarta di lokasi para seniman dan budayawan yang setiap hari menggeluti kesenian di wilayah Jakarta.

Berawal ada gagasan bagaimana para seniman mempunyai rumah! akhirnya ada informasi pembebasan lahan beberapa hektar di wilayah jati asih, Bekasi.

“Akhirnya di tanah pembebasan tersebut membuat wacana pemukiman seniman yang pada saat itu di resmikan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin dan Gubenur Jawa barat, Aang Kunaifi yang mempunyai izin prinsip pembebasan tanah seluas 45 hektar,” ungkap Umar Yoto. Jumat (11/12/2020).

Lalu Umar Yoto menjabarkan, Hasil pembebasan ada 3 titik di wilayah jati Asih, Kota Bekasi yaitu di Kampung.rawa semut dengan luas 20 Hektar, Rawa Kali luas kalau gak salah antara 8-10 Hektar, Pamahan kurang lebih 17 Hektar.

Ia mengatakan Diantara pembebasan lahan yang paling luas diwilayah Rawa semut ini. “maka selanjutnya setelah lahan ini dibebaskan selanjutnya dibentuk kavling-kavling seperti ini,” tunjuk tangan Umar Yoto ke arah sekitar Kavling yang sedang di gugat.

Dia Berkata, Bahkan dari hasil pembebasan sudah ada pembuatan hak milik diantara hak milik yang nama nya Besar dari kalangan seniman seingat Umar Yoto yaitu Hak milik atas nama Maryati, Soekarno M. Nur, Apandi dan kalau dari kalangan wartawan senior yaitu Hak milik atas nama Lukman Setiawan, Salim said termasuk pendiri dewan pers nasional Atma Kusuma.

“Saya bawa bukti pelepasan alas hak tanahnya dari Panitia pembebas tanah (P2T), dan mempunyai surat izin dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dan Gubenur Jawa barat Aang Kunaifi,” ujar Umar Yoto saat diwawancarai beberapa awak media dilokasi kavling wilayah Kp. Kebantenan Rt.002/Rw.013, Kelurahan Jati Asih, Kecamatan Jati Asih Jumat (11/12/2020).

Umar Yoto menjelaskan tentang yayasan TIM dirinya yang menyatakan sebagai Ketua kesejahteraan karyawan kesenian pusat Jakarta yang berkantor di jalan Cikini Raya 73, Jakarta Pusat. Biasa disebut yayasan Taman Ismail Marzuki. Umar Yoto adalah seorang pensiunan PNS di tahun 2004, ia ( Umar Yoto,-red) bergabung di TIM tahun 2005 waktu itu dirinya tertarik saat mempelajari yayasan TIM karena menyangkut mekanisme birokrasi. Kata Umar Yoto Karena setiap 5 tahun sekali sesuai AD-ART harus berubah kepengurusan makanya saya bawa terus akte pendirian ke kantor TIM.

“Pada prinsipnya tanah pembebasan ini tidak ada masalah akan tetapi ada orang-orang dari ahli waris yang masih mengakui lahan ini bukan itu saja lebih dugaan ada orang yang memprovokasi agar ahli waris mengaku tanah engkong nya belum di bebaskan,” papar, Umar Yoto.

Tambah Umar Yoto, dalam hal ini dirinya sebenarnya sudah slient operation yaitu mendatangi satu persatu warga untuk mempertanyakan permasalahan lahan pembebasan yang ingin digugat. Akan tetapi menurut Umar Yoto kebanyakan warga menjawab tidak akan menggugat lahan tersebut dengan alasan sudah mengetahui hal pembebasan lahan.

“Ini sudah gugatan ke 3 pada saat pihak penggugat melaporkan tergugat ke kepolisian yang akhirnya gugatan tersebut di SP3, setelah itu tergugat (pemilik kavling) melaporkan balik Pihak penggugat dengan mantan lurah yang telah membuat sporadik saat itu hasilnya ditetapkan menjadi tersangka,” terang Umar Yoto.

Bahkan di tahun 2007 ia ( Umar Yoto,-red) juga melaporkan hal tersebut kepolisian menurut Umar kepala desa terdahulu sudah menandatangani PH pembebasan lahan itu harusnya kepala desa berikut nya tidak bisa lagi.

“Hingga sampai saat ini belum berkelanjutan di tingkat penyidik meskipun saya sudah membuat surat pengaduan dari tingkat polres sampai tingkat pengaduan kepresidenan tapi belum ada perkembangan laporan itu masih P19 dikejaksaan,” tegas, Umar Yoto.

Dia (Umar Yoto,-red) berharap Semoga urusan permasalahan tentang pembebasan lahan tersebut berjalan apa adanya dengan objektif, transparan, akuntabilitas sehingga nanti dapat menentukan siapa yang bersalah Dimata dihukum meskipun Umar Yoto tidak menginginkan orang tersebut sampai masuk penjara.

Dilokasi yang sama Kuasa Hukum dari salah satu pemilik kavling dari Pihak tergugat, Juanda S.H, menegaskan bahwa dari hasil pembebasan lahan TIM tersebut sudah ada Site plan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) kota Bekasi.

“Kalau dibilang perumahan sekitar Kavling ini gagal, saya pastikan tidak! berdasarkan data -data yang saya punya,”tegas, Wanda saat menunjukkan Site plan pembebasan lahan TIM dari BPN.

Menurut Sepengetahuan dia (Yuanda,-red) setelah ada pembebasan lahan, baru dibentuk kavling-kavling dan bahkan ada yang sudah berbentuk sertifikat karena dalam hal tersebut ada kewajiban meningkatkan haknya.

Juanda S H berkata, karena pada saat itu salah satu pengurus yayasan TIM mendapat musibah terjadi kehilangan beberapa data disitulah dugaan ada yang memanfaatkan situasi dengan memainkan data-data.

“Kalau bicara data-data yang saya punya juga data di luar punya, girik mereka aspal semua,”kata, Yuanda S.H.

Yuanda S.H menjelaskan kalau surat girik terdapat dua kolom ada kolom sawah dan kolom darat.menurut dia kalau tanah nya ada di sawah harus ada di sawah dan sebaliknya, dan Yuanda bertanya kenapa girik yang dimiliki penggugat girik tanah nya di darat kenapa isi di kolom sawah, terangnya.

“Saya menduga kuat bahwa girik yang mereka punya girik palsu! Karena yayasan sudah membebaskan lahan ini,”tegas, Yuanda S.H.

karena menurut Yuanda S.H hasil PH itu ditanda tangani oleh tiem sembilan dan hasil dari tinjauan dia (Juanda S.H,-red) bahwa ada penjual tanah yang mengklaim kembali kalau tanah miliknya (penjual) belum dijual dan di berharap pembeli tanah itu melaporkan orang tersebut (Penjual) ke pihak kepolisian karena membuat keterangan palsu.  “karena jelas ada sidik jari penjual saat persetujuan di PH itu kan dapat diuji lab mengenai sidik jari,” jelasnya.

Dirham