KOTA TANGERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Di masa pandemi Covid-19, orang tua murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) keluhkan pungutan uang yang mengatasnamakan pembayaran foto siswa dan pembelian pakaian seragam sekolah.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Totong Suwarto menegaskan, bahwa tidak boleh adanya pungutan mengatasnamakan pembelian foto dan seragam yang dilakukan kolektif di sekolah kecuali ada persetujuan orang tua murid.

“Kalau foto sih sifatnya personal, sudah saja itu mah masing masing, kecuali memang orang tuanya menghendaki dikolektif, tidak ada paksaan itu mah,” jelas Totong kepada Media, Jumat (11/10/2020).

Untuk pengadaan seragam sekolah, Totong melarang diadakan di sekolah kecuali seragam yang tidak ada di luar sekolah.

“Seyogyanya sih seragam jangan di sekolah karena kesannya seperti sekolah itu jualan, kecuali yang ga ada di pasaran, kalau merah putih di pasaran juga banyak,” ungkapnya.

Totong berencana akan mengingatkan sekolah yang ada di Kota Tangerang terutama SDN Karang Tengah 14 untuk tidak mengolektif pengadaan foto dan pakaian seragam di sekolah.

“Untuk menjaga kenyamanan dan memberikan pelayanan yang baik pada orang tua murid, saya akan melarang foto dan seragam diadakan kolektif di sekolah agar tidak ada kesan sekolah jualan,” tukasnya.

Totong berjanji, akan memberikan sanksi bagi sekolah yang sudah diingatkan untuk tidak melakukan pungutan kolektif di sekolah tetapi masih melakukannya.

“Kami akan melakukan klarifikasi dan akan kami ingatkan, kalau masih bandel juga akan kami beri sanksi,” tegasnya.

Sebelumnya, orang tua murid SDN Karang Tengah 14 yang tidak menyebutkan namanya, menjelaskan beberapa pungutan yang mengatasnamakan uang foto kelas 1, kelas 6 dan pakaian seragam sekolah.

“Yang mereka pungut uang foto, kelas 125 ribu, kelas 6, 30 ribu, sama seragam satu paket 700 ribu. Wali murid yang lain juga banyak yang ngeluh apalagi ini di masa Covid-19 nyari uang lagi susah cuma mereka ga berani ngomong ke guru,” jelasnya.

Pungutan tersebut dilakukan di sekolah dikoordinir salah seorang guru, para murid wajib membeli di sekolah dengan pola pembayaran bisa dicicil dan kontan.

“Ada guru yang mengkoordinir pembayaran, itu wajib beli di sekolah, walaupun pembayarannya harus nyicil,” tandasnya.

(Glen/Yy)