BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Menanggapi SK Walikota Bekasi di bulan Mei 2019 dalam hal penghentian Aktivitas pemanfaatan lahan di lokasi PT. Hadez Graha Utama (HGU) yang di duga tidak mengindahkan SK tersebut.

Ketua DPRD kota Bekasi H. Choiroman J Putro berpendapat bahwa hal tersebut cukup sederhana tinggal penegakan hukum saja.

“Pihak pengembang untuk melaksanakan kegiatannya harus mempunyai IMB kalau IMB nya belum dapat seharusnya belum mulai ada kegiatan,” tegas, H.Choiroman J Putro saat diwawancarai beberapa awak media di Gedung DPRD kota Bekasi. Senin (15/12/2020).

H. Choiroman J Putro berkata, untuk memberhentikan kegiatan tersebut menurut dia, Walikota Bekasi pasti lebih mengetahui karena mempunyai penegak Perda atau Satpol PP dan penegak hukum untuk minta bantuan pihak kepolisian.

“Bila ada dugaan perusakan segel, itu lebih terbukti lagi ada pelanggaran! nanti kita lihat di komisi yang dibutuhkan untuk kelapangan, ini juga baru tau dari ente nih,” jawab Ketua DPRD Kota Bekasi H. Choiroman J Putro yang sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 sebagai ketua fraksi I yang membidangi pemerintahan dan perizinan.

Ia mengatakan Jadi bila ada masukan dari masyarakat yang dirugikan terkait hal tersebut kepada Dewan nanti pasti pihak DPRD kota Bekasi akan follow up.

H. Choiroman juga menegaskan bahwa setiap developer yang belum mempunyai IMB yang jelas, Kata dia (H.Choiroman,-red) belum dapat membangun dan ketika pembangunan tersebut belum ada atau belum jadi berarti belum dapat di jual kepada konsumen.

“Karena konsumen harus dijamin kepastian hukum nya! Ini IMB belum ada bagaiman bisa bangun dan ini bisa dilaporkan mengenai perizinanya,” tutup H. Choiroman.

Di lokasi yang berbeda Kasat.Pol.PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, bahwa pembangunan perumahan PT.Hadez sudah disegel.

“Kita sudah segel, terkait perizinan juga belum dikeluarkan,” ungkap Kasat.Pol-PP, Abi Hurairah di gedung Kantor Satpol-PP Kota Bekasi.

Untuk informasi penyegelan perumahan PT Hadez Dia (Abi Hurairah,-red) menegaskan bahwa segel tersebut tidak terbuka dan masih tersegel.

“Kan dapat kena pidana apabila segel tersebut dibuka! Kita sudah investigasi ke sana,” pungkas, Kasat.Pol.PP, Abi Hurairah.

(Dirham)