LAMSEL, INDONESIAPARLEMEN.COM  Sat Reskrim Polres Lampung selatan (Lamsel) berhasil meringkus pelaku pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Alfamart, Jl. Airan Raya, Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung.

Pelaku yang berjumlah dua orang bernama Firdaus (35) warga Desa Tanjungan dan Sandi (31) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung.

Kasat Reskrim Iptu Edy Yulianto mengungkapkan, modus pelaku yakni dengan mengganjal lobang kartu ATM dengan potongan tusuk gigi. Sehingga kartu ATM milik korban tidak dapat masuk ke mesin ATM.

“Melihat korban yang merasa kebingungan, pelaku kemudian berpura-pura sebagai nasabah yang sedang mengantri dan menawarkan bantuan. Saat korban meminta tolong kepada pelaku, pada saat itulah pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM  milik pelaku yang sudah di modifikasi,” Ungkapnya, kepada media Selasa (15/12/2020).

Iptu Edy melanjutkan, setelah mendapatkan kartu ATM korban, pelaku langsung pergi meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan pelaku lainnya masih berada di antrian dengan maksud untuk megetahui nomor PIN milik korban yang dimasukkan secara berulang-ulang.

“Korban berulang kali memasukan PIN miliknya, tetapi tetap salah. Sebab kartu ATM milik korban sudah ditukar dengan kartu ATM milik pelaku. Setelah berhasil mengetahui nomor pin ATM korban, pelaku langsung menguras isi saldo didalamnya. Kini korban telah mengalami kerugian mencapai Rp.188 juta.” Bebernya.

Berdasarkan laporan korban yang dibuat pada tanggal 14 November 2020, tim Tekab 308 Polres Lamsel langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Selang beberapa hari kemudian, Tim Tekab 308 Polres Lamsel medapatkan informasi akurat bahwa pelaku berada di Tangerang, Banten. Selanjutnya sekitar pukul 1.00 Wib Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Sandi, di rumah kontrakan daerah Bitung Kabupaten Tangerang.

“Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira jam 01.30 Wib, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lamsel kembali berhasil mengamankan tersangka lain yaitu Firdaus di Jln. Kartini Mangga Besar, Jakarta Pusat. Kemudian kedua tersangka di bawa ke Polres Lamsel,” Lanjut Iptu Edy.

Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung ini juga menyebutkan, dalam kasus ini pelaku berjumlah 4 orang. Dua pelaku lainnya, masih dalam pencarian.

“Dua lagi DPO (Daftar Pencarian Orang, Red). Masih dalam pengembangan dan penyelidikan lebih jauh,” Tukasnya.

Dari penngkapan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa

1 Buah Hp Merk Samsung Galaxy A70 warna hitam. 1 Buah Hp Merk Samsung Galaxy  warna biru. 1 Buah Hp Merk Samsung Seri S5 warna putih. 14 buah Kartu ATM berbagai Bank. (Ahmad)