KABUPATEN TANGERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan membubarkan unjuk rasa puluhan orang yang menuntut pembebasan Rizieq Shihab dari tahanan. Para pengunjuk rasa itu menamakan kelompoknya umat islam Kecamatan Cisauk

“Hari ini kami dari Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan bersama unsur 3 pilar dari Kecamatan maupun TNI mengarahkan mereka untuk membubarkan diri karena kegiatan mereka tidak melalui prosedur yang benar,” Ujar Kapolsek Cisauk AKP. Fahad Hafidhulhaq di halaman Mako Polsek Cisauk, Rabu (16/12/2020).

AKP. Fahad Hafidhulhaq menuturkan bahwa unjuk rasa kelompok tersebut tidak memiliki izin sehingga Kepolisian mengarahkan mereka untuk segera membubarkan diri.

Disisi lain selain unjuk rasanya tidak berizin, pembubaran ini juga dalam rangkah mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menciptakan cluster baru Covid – 19.

“ Kita lakukan pembubaran ini juga sebagai bagian dari pencegahan penularan Covid – 19, seperti kita ketahui situasi saat ini Covid -19 belum mereda, dimana kerumunan sangat rentan dengan penularan, maka dari itu kami mengantisipasi adanya kerumunan massa seperti itu,” Tegas Fahad Hafidhulhaq.

Terlihat didepan Mako Polsek Cisauk Unjuk rasa dilakukan sekitar 35 orang yang mengatasnamakan kelompok umat Islam Kecamatan Cisauk dan tidak diberikan izin oleh Polsek Cisauk, mereka berkumpul di depan Polsek Cisauk dengan spontanitas tanpa penanggung jawab.

“Walaupun secara umum semuanya dalam situasi yang aman dan kondusif, tidak sampai 5 menit aksi unjuk rasa langsung kita bubarkan” Ujar Fahad Hafidhulhaq.

Sementara perwakilan dari kelompok yang mengatasnamakan diri Kelompok Umat Islam Kecamatan Cisauk H. Didin mengatakan bahwa mereka hanya ingin menyampaikan aspirasi dan menyatakan sikap kepada pihak kepolisian terkait penahanan Rizieq Shihab.

(Glen/Humas Polsek Cisauk)