BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Dengan ada dugaan perusakan penyegelan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab karena diduga menyalahi aturan surat keputusan dari Walikota Bekasi nomor : 593/2629/DPMPTSP dalam hal penghentian Aktivitas pemanfaatan lahan di perumahan PT. Hadez Graha Utama.

Anggota Komisi 1 dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menegaskan dengan ada dugaan perusakan penyegelan, menurut Nico itu adalah pelanggaran berat. Karena dimana sudah ada surat keputusan dari Walikota Mengenai penghentian Aktivitas pemanfaatan lahan tersebut.

“Ketika sudah ada SK penghentian Aktivitas harusnya Satpol-PP menindaklanjuti, karena Satpol-PP sebagai penegak Perda! apalagi sudah ada SK Walikota tentang tanah ini sedang bermasalah atau status Quo,” papar Nicodemus Godjang saat dimintai tanggapan oleh beberapa awak media di ruang kerjanya. Rabu (16/12/2020).

Nico Berkata, dalam status Quo harusnya itu tidak boleh ada kegiatan terlebih dahulu, sebab nantinya akan melalui proses baik jalur hukum maupun mediasi sampai selesai permasalahan tersebut bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

“Apalagi saya dengar sudah di segel tapi di duga tetap dibangun, berarti dalam tanda kutip, menduga ada permainan! Yang dilakukan oleh oknum dengan pengembangan itu tentunya,” celoteh Nico.

Kebetulan ia ada di komisi 1 DPRD Kota Bekasi sesuai bidang dalam hal ini dimana menurut dia (Nico,-red) Satpol-PP adalah mitra kerja dalam penegakan Perda tentunya harus mengambil tindakan.

lanjut Nico, ada kemungkinan surat keputusan walikota tersebut sudah ditembuskan atau belum,akan tetapi menurut Nico yang namanya administrasi pemerintahan itu pasti sudah mempunyai sistem.karena pada saat surat keputusan itu dikeluarkan akan diketahui dinas terkait, dan mengenai penyegelan pada saat itu kan dari Satpol-PP maka itu tanggung jawab Satpol-PP. Lalu Nico bertanya, kenapa segel tersebut diduga ada pembongkaran dan diduga juga tetap menjalankan aktivitas pembangunan? Namun semua itu tetap praduga tak bersalah.

“Maka dalam hal ini pihak Satpol-PP harus menindak tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut, dan tidak ada alasan karena ini akan menjadi persoalan hukum,” ungkap Nico.

Tambah Nico, yang jelas ketika sudah keluar surat keputusan dari Walikota tentang penghentian sementara aktivitas dilahan tersebut berarti ini harus diselesaikan terlebih dahulu karena status Quonya, pastinya menurut Nico konsumen perumahan PT.Hadez Juga tidak ingin membeli propertinya kalau masih status Quo. Karena dikwatirkan ketika nanti konsumen membeli properti itu ternyata ada gugatan lalu kemudian dimenangkan dari penggugat bagaimana? tanya Nico.

“Maka dari itu karena lahan tersebut dalam status Quo! Baiknya di hentikan sementara terlebih dahulu, lalu selesaikan permasalahannya terutama mengenai perizinan karena jika izin pembangunan perumahan tidak lengkap pihak pengembang tidak dapat membangun,” tegas Nico.

Dan diduga mengangkangi surat keputusan walikota untuk itu pengembang tidak boleh melakukan penjualan terlebih dahulu, jangankan menjual melakukan pembangunan saja belum boleh karena mereka sudah menyalahi aturan dan harus segera dihentikan.

“Kalau terbukti ada pelanggaran dapat dilakukan pembongkaran oleh Pemda karena izinnya saja diduga belum lengkap, IMBnya ada tidak ? Karena IMB persyaratan terakhir untuk memenuhi kelengkapan izin dimulainya pembangunan,” tutup Nico.

(Dirham)