TANGSEL, INDONESIAPARLEMEN.COM – Meski tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nampak terlihat bangunan Ruko di Jalan Kademangan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berdiri kokoh dan masih berjalan pembangunannya.

Seperti diketahui sebelumnya, bangunan tersebut telah dilakukan pemangilan oleh Kepala bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana SPd dan mengakui bahwa benar adanya pembangunan itu.

“Ya, kami sudah cek ke lokasi dan perwakilan dari pemilik bangunan itu dipanggil dan hari ini perwakilan nya sudah datang menghadap kami dan kami sudah sampaikan agar segera mengurus administrasi IMB nya,”ucap Sapta saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (03/11/2020)

Namun, saat awak media kembali mengecek ke lokasi bangunan itu, ternyata kegiatan pembangunan masih berjalan dan belum ada terpampang stiker “SEGEL” dari Satpol PP Kota Tangsel di bangunan itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (Gagak) Rosa Adang Ibrahim mengatakan, seharusnya setelah ada laporan kejadian dan pengecekan, Satpol PP Tangsel harus ambil tindakan tegas untuk segera melakukan penyegelan.

“Saya menduga Satpol PP Tangsel terkesan ada”Kongkalikong”, sehingga takut mengambil suatu tindakan tegas untuk menyegel bangunan tersebut,”kata Adang.

Masih menurut Adang, seharusnya setelah adanya pelaporan itu, Satpol PP segera lakukan tindakan penyegelan, apa pun alasannya.

“Kalau ga ada IMB nya ya harus disegel lah, itu kan sudah tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Tangsel tahun 2016, yang berbunyi, “Setiap bangunan yang akan dibangun harus memiliki IMB terlebih dahulu,” terang Adang saat dihubungi awak media melalui telpon selulernya. Jumat (18/12/2020).

Adang berharap kepada dinas terkait dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang Selatan, apabila ada laporan dari masyarakat dan melihat bangunan tidak ber- IMB harus segera ditindak tegas, karena itu akan merugikan pendapatan aset daerah maupun negara.

(GN/Tim)