BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi sekaligus Anggota Komisi 1 dari fraksi PDI Perjuangan, Nicodemus Godjang, mengutarakan tentang Peraturan Daerah Mengenai bangunan hijau di kota Bekasi sedang dibahas meskipun di dalam Perda lama sudah ada Mengenai Perumahan Vertikal seperti Apartemen itu sudah lama yaitu di Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi.

“Apartemen kedepan tidak lagi ada disewakan harian karena ini sangat merugikan Pendapat Asli Daerah (PAD). begitu juga merugikan hotel tapi untuk sampai saat ini pihak dari perhimpunan perhotelan di kota Bekasi belum ada komplain meskipun pihak mereka sebenarnya dapat dikatakan dirugikan,”pungkas, Nico.

Nico memaparkan dalam hal ini sebab Pendapat Asli Daearah (PAD) kota Bekasi tidak ada kewenangan mengenai pajak yang ada di apartemen dikarenakan sudah diambil konsumen atau pemilik apartemen itu sendiri, karena dalam peraturan daerah sebelumnya jika pemilik apartemen menyewakan tidak dikenai pajak daerah.

Maka dari itu Nico menerangkan dalam pembahasan Perda saat ini sudah merivisi terkait aturan yang kurang produktif dan ini sudah dimasukan ke Pansus. Nantinya akan ada Pasal mengenai setiap pemilik apartemen dilarang melakukan peyewaan harian, selain itu kos-kosan yang berbentuk Vertikal juga akan dikenai pajak sesuai peraturan daerah yang sudah ada.

“Apartemen kan bentuknya Vertikal seperti jasa penginapan yaitu hotel, bedanya peraturan daerah yang ada saat ini hanya bidang jasa yang dikenai pajak pendapatan daerah akan tetapi apartemen tidak!, ini tentunya sangat merugikan PAD kota Bekasi,”ulas, Nicodemus Godjang saat di wawancarai beberapa awak media di ruang kerjanya. Rabu (16/12/2020).

Menurut Nico, kemungkinan besar bagi perhimpunan perhotelan dikota Bekasi sendiri belum ada pengaruh akan tetapi Nico sangat yakin dalam kondisi seperti saat ini pastinya keadaan sangat berpengaruh bagi pengelola Hotel itu sendiri.

Persaingan pengelolaan hotel dan apartemen sangat dapat dilihat dari banyak hunian, dikarenakan jika dilihat dari segi fasilitas dan keamanan apartemen hampir sama dengan penginapan di hotel.

“Berbandingannya bila ada Orang di suruh pilih tinggal dihotel dengan jasa penginapan seharga 600 ribu dibandingkan menginap di apartemen harga 300 ribu, dengan fasilitas hampir sama pastinya orang akan memilih tinggal di apartemen,”kata Nico.

Tambah Nico, Maka demikian Nico menegaskan dalam membuat gagasan terkait itu agar sesuai fungsinya yaitu dapat menjadi pemasukan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( Pad) dengan memperbolehkan pemilik apartemen menyewakan akan tetapi harus dikenakan pajak sesuai aturan Peraturan daerah (Perda).

“Kalau di lihat dari Perda yang sekarang ini, untuk rumah horizontal per 10 pintu dapat dikenakan pajak dan akan diberlakukan sama dengan pengelola apartemen untuk diperbolehkan menyewakan akan tetapi dikenakan pajak sesuai perda tersebut,”tegas,Nico.

Definisi pembahasan ini menurut Nico adalah rumah susun atau apartemen akan dikenakan pajak, Nico juga membayangkan jika apartemen yang ada di kota Bekasi dengan berjumlah sekitar ada 30 tower kalau tidak dikenakan pajak sangat merugikan PAD.

Masih Nico, Untuk pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) setiap pembangunan apartemen sudah ditetapkan sesuai Peraturan Daerah satu unit harus menyiapkan ukuran 1 X 2 per hunian untuk pengadaan lahan TPU karena itu bagian dari konfensasi.

Kata Nico, mengenai standar Ketinggian pembangunan apartemen kurang lebih 12 lantai dalam hal ini Nico masih mencermati itupun tergantung dapat dilihat dari arah sudutnya karena sebenarnya peraturan tentang standar ketinggian bangunan adalah dari Halim Perdana Kusuma yang memberikan surat rekomendasi karena peraturan tersebut bertujuan agar tidak menggangu lintasan penerbangan dikarenakan wilayah kota Bekasi dekat dengan Bandara Halim Perdanakusuma,”tutupnya.

(Dirham)