JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Barangsiapa yang tidak mematuhinya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan gubernur nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan gedung.

Kendati demikian, masih ditemukan bangunan yang tidak mengantongi ijin. Bangunan tersebut terletak di jalan Menteng Wadas timur RT 06 RW 09 kelurahan pasar manggis, kecamatan Setiabudi. Saat IndonesiaParlemen.com menyambangi lokasi,Kamis (17/12/2020) terlihat bangunan dua lantai sedang dalam proses pengerjaan. Tak nampak papan yang bertuliskan ijin IMB disekitaran bangunan tersebut. Ketika hendak menanyakan perihal ijin bangunan tersebut kepada kepala pekerja bangunan yang berjaga dilokasi, namun ia menolak untuk memberikan keterangan.

Ini bukan kali pertama ditemukan bangunan komersil tak berijin di kawasan Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Sering kali masyarakat dengan leluasa mendirikan bangunan tanpa ijin. Ketidakdisiplinan masyarakat ini tentu mengundang tanya banyak pihak, mengapa pejabat daerah setempat seakan tutup mata dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi.

Hal ini sangat disayangkan oleh August Hamonangan, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta. Ia berujar akan melakukan teguran keras kepada Walikota, Kasudin Citata hingga Camat dan Lurah serta jajaran apabila tidak menjalankan tugas di lapangan sebagaimana mestinya. “Kalau ditemukan pelanggaran berat, bila perlu Komisi A juga akan sidak ke lapangan,” Ujarnya saat dihubungi IndonesiaParlemen.com melalui sambungan telepon.

Hingga berita ini diturunkan baik Kasudin Citata Jakarta Selatan beserta jajarannya enggan memberikan jawaban atas permasalaha yang terjadi di wilayahnya ini.

(Amor)