BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Masih menemukan aktivitas perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector yang masih tetap melakukan pemberhentian unit kendaraan dijalan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Pengamat Hukum, Dr. Slamet Pribadi, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa terkait penyitaan suatu unit kendaraan atau barang lainnya baik secara perdata maupun hukum pidana itu harus dapat persetujuan dari pihak pengadilan.

Foto : ilustrasi

“Jadi pribadi atau perorangan yang disebut pihak ke tiga (Debt Collector) tidak diperbolehkan melakukan eksekusi unit kendaraan diluar keputusan atau persetujuan dari pengadilan. Karena itu sama saja perampasan! dan pihak yang telah dirugikan dapat melaporkan ke pihak kepolisian,” tegas, Dr. Slamet Pribadi, S.H., M.Hum selaku pengamat hukum dan sebagai Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya saat diwawancarai awak media ini melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (22/12/20).

(Dirham)