JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kembali Revi Meliani (34) warga Pantai Indah Kapuk, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sambangi Polsek Penjaringan Jakarta Utara untuk mempertanyakan terkait  laporan yang Ia buat kepihak  Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara. Rabu, (23/12/2020).

Menurut Revi (korban/red), kasus ini sudah berjalan kurang lebih 2 bulan lamanya, dari bulan Oktober. Namun hingga saat ini pelaku belum juga ditahan.

Terduga pelaku yang berinisial TIK (40) belum juga ditahan oleh pihak kepolisian. Korban menyebut merasa ketakutan dikarenakan sering diteror oleh terduga pelaku.

“Saya merasa takut, diteror dan mengakibatkan saya merasa trauma bila sedang diluar,” terang korban kepada awak media. Rabu, (23/12/2020).

Sebelumnya Korban Revi Meliani (34) mengalami Penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri TIJ (40) yang mengakibatkan luka dibagian kepala sehingga harus menerima 5 Jahitan.

Revi mendapatkan perlakuan KDRT (Kekerasan Dala Rumah Tangga) dengan cara kepala korban dibenturkan pelaku ke Lemari dikamar rumah mereka pada 22 Oktober 2020 lalu.

Hingga berita ini ditulis korban mengatakan sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di Polsek Metro Penjaringan.

Penulis  : Bintarsih

Editor     : Noval