JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Hanya kurang dari satu kali dua puluh empat jam, delapan remaja pelaku tawuran yang menewaskan seorang pemuda berusia 19 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat berhasil di ringkus polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto menuturkan, aksi tawuran antar kelompok remaja terjadi karena telah membuat janji kesepakatan sebelumnya melalui media sosial.

“korban yang saat itu tengah melintas di lokasi untuk membuang sampah menjadi sasaran para pelaku tawuran,” ujar Heru, Kamis, (24/12/2020).

Korban kata Heru, tewas di lokasi akibat sabetan senjata tajam di dadanya.

“Dengan sabetan senjata tajam di bagian dada, korban yang bernama Dimas itu akhirnya tewas di lokasi kejadian,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka utama dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara ketujuh tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Kemayoran.

Sementara, di sisi lain, pihak keluarga korban yang geram pun tak mampu menahan emosi dan menghajar para pelaku tawuran satu persatu.

Emosi wanita ini tak dapat terbendung saat melihat para pelaku tawuran digiring petugas Satreskrim ke Polsek Kemayoran. Satu persatu, delapan pelaku tawuran pun harus menerima pukulan dari wanita yang mengaku bibi dari korban tawuran .

Aksi main hakim sendiri karena tak terima nyawa keponakannya melayang itu berakhir setelah direlai petugas. Dari ke delapan tersangka, polisi pun langsung menetapkan satu orang sebagai tersangka utama yang membacok korban hingga tewas.

Heru menambahkan jika para pelaku masih di bawah umur. Mereka rata-rata berusia 16 tahun.

“Satu pelaku, yakni WS akan dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP hukuman ancaman 12 tahun penjara.” Pungkasnya.

Penulis  : Bintarsih

Editor     : Noval Verdian