BOGOR, INDONESIAPARLEMEN.COM –  Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, memberikan remisi khusus Natal kepada 41 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat Nasrani pada Perayaan Natal Tahun 2020. Hal ini disampaikan saat ia bertandang bertempat di Gereja Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Penyerahan remisi dihadiri oleh Kepala Kepolisian Sektor Gunung Sindur, Danramil Gunung Sindur, Camat Gunung Sindur, para tamu undangan dan jajaran pejabat struktural Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Jum’at, (25/12/2020).

Kalapas menerangkan Jumlah WBP yang beragama Nasrani sebanyak 65 orang, Jumlah WBP yang dapat remisi sebanyak 41 orang. Tidak ada WBP yang langsung bebas setelah menerima remisi Natal pada kali ini, karena setelah menerima remisi masih ada masa pidana yang harus dijalani.

Kalapas menambahkan berdasarkan besaran remisi yang diperoleh 1 bulan sebanyak 29 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang, 2 bulan sebanyak 3 orang, terang Kalapas.

“Adapun WBP Nasrani yang tidak mendapatkan remisi Natal Tahun 2020 sebanyak 24 orang disebabkan pidana mati, pidana seumur hidup, masih proses susulan, belum menjalani 1/3 masa pidana dan sedang menjalani subsider,” imbuh Kalapas

Pada kesempatan ini juga dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan remisi merupakan sebuah menifestasi keberhasilan penyadaran diri para WBP berupa hadiah dari pemerintah dalam bentuk pengurangan hukuman (remisi).

“Dengan diberikannya remisi diharapkan dapat menyemangati para WBP agar terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat,” harap Menkumham.

Menkumham menutup sambutan dengan ucapan “Selamat Natal 2020 dan Selamat Tahun Baru”

(hrt-20)