BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM -Usaha Mikro Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Kepala Bidang Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Bekasi, Mirtono Suhaeriyanto mengutarakan, bahwa kegiatan pasar UMKM RW.04 Wanasari ini sangat baik dikarenakan ada geliat masyarakat untuk membangkitkan ekonomi.

“Jangan selalu mengandalkan pemerintah bila mana di kelurahan atau didesa belum berjalan mengenai UMKM nya akan tetapi masyarakat sudah dapat berkembang sendiri melalui UMKM,” ujar Mirtono, saat dimintai tanggapan dilokasi Pasar UMKM Cibitung, Kamis, (24/12/2020).

Mirtono menjabarkan tentang karakteristik UMKM menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2008, Kata dia jika dibawah 300 juta itu dalam pembinaan Dinas Koperasi dan UMKM karena mikro berarti usaha kecil itu yang disebut UMKM dan bila lebih dari nominal itu disebut UKM yang berarti lebih besar untuk pembinaannya ada di pusat.

Mirtono menjelaskan arti UMKM adalah mikro dimana usaha yang dihasilkan dari karya usaha itu sendiri.

“Kalau dilihat hanya sedikit kekurangannya saat ini yaitu di kemasannya saja, maka dari itu nanti akan diseleksi melalui dinas koperasi dan UMKM untuk masuk di galeri dengan persyaratan yang disesuaikan oleh pihak Indomaret dan Alfamart,” bebernya.

Masih menurut Mirtono karakteristik UMKM menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2008 dibawah 300 juta ini dalam pembinaan kami Karana mikro berarti usaha kecil lebih dari nominal itu disebut UKM yang berarti lebih besar pembinaan ada di pusat. “Selain itu UMKM hasil usaha yang diproduksi dari karya sendiri dan UKM menjual produk-produk lain,” terang Mirtono.

Selanjutnya Mirtono juga mengedukasi kepada kemasyarakat bila ingin mengajukan pembuatan koperasi atau perizinan UMKM dan lebel halal secara gratis. Mirtono menjelaskan ada tahapan yang ditempuh dengan cara melalu tingkat RT sampai ke Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Bekasi.

“Terkadang masyarakat merasa kesulitan dalam mengurus izin-izin dikarenakan tidak mengikuti tahapan tersebut,” tandas Mirtono.

Ia berharap kedepan bagi UMKM lebih ditingkatkan lagi produksi dan pengemasan produk harus semenarik mungkin agar mudah dipasarkan.

Dalam kesempatan yang sama Lurah Wanasari, Sarkum menyampaikan bahwa dirinya sangat mendukung serta berterima kasih kepada segenap pengurus RW serta warga yang sudah mengadakan kegiatan pasar UMKM yang ada di wilayah RW. 04 yang dapat memberikan contoh kepada RW lain.

“Saya selalu sampaikan kepada setiap RW untuk berinovasi tentang bagaimana menumbuhkan perekonomian yang ada di Wanasari,” Ucap Sarkum.

Sarkum menegaskan bahwa Pemerintah sudah membuka lebar untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dalam segi ekonomi. Tetapi semua itu harus ada bukti bahwa bantuan tersebut diperuntukkan untuk UMKM dan tepat sasaran.

Sarkum berujar kalau Kelurahan Wanasari selalu memfasilitasi masyarakat yang ingin mengajukan kegiatan positif untuk mendorong perekonomian masyarakat akan ditindaklanjuti ketingkat kecamatan sampai ke dinas terkait.

Dengan adanya kegiatan pasar UMKM di wilayah RW 04 Ini menjadi bukti penerima Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp. 2,4 juta bukan fiktif. Terlihat dari banyaknya warga yang ikut serta dalam giat pasar UMKM.

“Saya menghimbau kepada masyarakat yang menerima agar benar digunakan untuk usaha bertujuan bantuan dari pemerintah agar tepat sasaran,”pungkas.H.Aidil.

Diketahui estimasi bantuan pemerintah yang diterima pengurus RW 04 yang pertama dari APBN 2020 sebesar Rp.852.000 dengan rincian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bansos dan APBD Provinsi 2020 tingkat 1 Jawa barat sebesar Rp.33.600.000 berbentuk barang dan uang. serta APBD tingkat 2 kabupaten Bekasi 2020 sebesar Rp.326.40.000 berupa sembako, Jalan lingkungan, apar pemadam kebakaran. Jadi total keseluruhan yang diterima Rp.1.212.000.000.

Salah satu warga penerima BPUM, Nuraini kini memiliki usaha pembuatan kue brownies yang sudah berjalan hampir satu tahun. Nuraini mengungkapkan rasa syukur telah mendapatkan Program BPUM sebesar Rp. 2,4 juta untuk mengembangkan usahanya tersebut.

“Alhamdulillah, berkat mendapat BPUM uang 2,4 juta tersebut langsung saya belikan peralatan.jadi bagi saya bantuan BPUM sangat membantu untuk mengembangkan UMKM pastinya juga meningkatkan perekonomian,” Pungkas Nuraini.

Penulis  : Dirham

Editor     : Noval Verdian